Putusan Inkrah, Aset Engelbertus Retanubun Terpidana Korupsi RS Pratama Marlasi di Aru Disita
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyita aset Engelbertus Retanubun, terpidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyita aset terpidana Engelbertus Retanubun.
Retanubun merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2017-2021.
Penyitaan aset ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sudarmono Tuhulele, Kepala Seksi Intelijen Faisal Adhyaksa, beserta beberapa staf lainnya, Rabu (25/9/2034).
Kajari Sumanggar Siagian mengatakan kasus tersebut telah inkrah.
Penyitaan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Dengan Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Ambon pada 14 Juni 2024.
Baca juga: Kejari Aru Maluku Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Baca juga: PPK Proyek RS Pratama Marlasi Maluku Dituntut 7,6 Tahun Penjara
“Pada Selasa 25 September kemarin, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melaksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus,” kata Siagian.
Dijelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan terdakwa Engelbertus Retanubun harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.228.638.890,2 milyar. Kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 906.265.000.-
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Penyitaan aset tersebut disaksikan istri terpidana Selvi Lamongan, keluarga terpidana, Lurah, ketua RT, dan Masyarakat setempat. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.