Maluku Terkini

Kejari Aru Maluku Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aru Maluku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar dari perkara korupsi selama 2024.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aru Maluku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar dari perkara korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aru Maluku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar dari perkara korupsi.

Kepala Kejari Aru, Sumanggar Siagian mengatakan miliaran uang negara ini berhasil diselamatkan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selama 2023 hingga 2024.

"Jumlah total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.396.065.017,04,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Senin (22/7/2024).

Baca juga: Kejati Maluku Kawal 5 Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Buru, Sebut Bisa Percepat Pembangunan

Dikatakan, selanjutnya uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.

Beberapa kasus yang diselesaikan di antaranya adalah ;

1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana Wandry Angker Rp 1.626.777.552,04,-

2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600,-

3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500,-

4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarsono, dan Kenan Rahalus Rp 661.892.365,00,-

5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000,-. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved