Maluku Terkini
Kejari Aru Maluku Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aru Maluku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar dari perkara korupsi selama 2024.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aru Maluku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar dari perkara korupsi.
Kepala Kejari Aru, Sumanggar Siagian mengatakan miliaran uang negara ini berhasil diselamatkan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selama 2023 hingga 2024.
"Jumlah total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.396.065.017,04,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Senin (22/7/2024).
Baca juga: Kejati Maluku Kawal 5 Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Buru, Sebut Bisa Percepat Pembangunan
Dikatakan, selanjutnya uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.
Beberapa kasus yang diselesaikan di antaranya adalah ;
1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana Wandry Angker Rp 1.626.777.552,04,-
2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600,-
3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500,-
4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarsono, dan Kenan Rahalus Rp 661.892.365,00,-
5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000,-. (*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.