Jumat, 12 Juni 2026

Pencuri Emas 52 Gram dan Rp 30 Juta di Pasar Hitu-Malteng divonis 4 Tahun Penjara

Ibu-ibu pencuri uang puluhan juta dan 52 gram emas di Pasar Hitu, Maluku Tengah (Malteng) divonis 4 Tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Hakim Pengadilan Negeri Ambon Vonis Wa Ila 4 tahun Penjara, Kamis (26/9/2024). 

Saat korban tidak memperhatikan, Terdakwa langsung mengangkat tas milik saksi Wa Isa yang berada di meja dan langsung mengisinya dalam kantong kresek. 

Tidak lama, Terdakwa langsung bergegas untuk meninggalkan Kios tersebut dengan cara menumpangi ojek sampai di petigaan Desa Hitu dan kemudian menumpangi Mobil angkot menuju Kota Ambon. 

Dalam tas yang diambil tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 30 juta dan emas seberat 52 gram dengan perincian rantai emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 23 gram , gelang emas seberat 15 gram dan cincin emas seberat 4 gram. 

Uang yang diambil, Terdakwa menggunakan separuh dengan membeli hendpone, membayar hutang, dan membeli kebutuhan sehari-hari.  (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved