Pilbup Malra
KPU Kota Tual Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024
KPU Kota Tual deklarasikan kampanye damai pemilihan wali kota dan wakil walikota 2024 yang bertempat di Lapangan, Lodar El Selasa (24/9/2024). Oo
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual deklarasikan kampanye damai pemilihan wali kota dan wakil walikota 2024 yang bertempat di Lapangan, Lodar El Selasa (24/9/2024).
Deklarasi tersebut turut dihadiri keempat pasangan calon yakni, Ahmad Yani Renuat - Amir Rumra, Roem Ohoirat - Fauzan Amir, Usman Tamnge dan Baharuddin Farawowan, Hari Soeharto - Aliah Sayuti Assyatri.
Para pendukung, serta perwakilan partai politik, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam kesempatan itu pasangan calon walikota dan wakil walikota tual bersama-sama menandatangani nota kesepahaman kampanye Damai pemilihan kepada daerah 2024.
Baca juga: Polres Malra Gelar Deklarasi Pilkada Aman
Baca juga: Sudah Diundi, Ini Nomor Urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024
Ketua KPU Kota Tual Mutaqqin Ali Renhoran mengatakan, deklarasi tersebut merupakan pengungkapan pengumuman pernyataan, sekalian perjanjian dalam mewujudkan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil), serta melaksanakan kampanye secara damai, aman, tertib, berintegritas, tanpa hoak, serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya dalam rangka menyambut masa kampanye ini, perlu kita lakukan deklarasi bersih dan damai kepada pasangan, pendukung, hingga seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Menurutnya bahwa kampanye damai merupakan kegiatan pembuka berjalannya masa kampanye yang mana memuat komitmen bersama yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuannya ialah menjaga keamanan dan kondusifitas selama masa kampanye mencegah adanya kekerasan provokasi, serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung," cetusnya.
Berikut ini adalah ikrar dari kampanye damai :
Menolak Kekerasan, Pasangan Calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi, baik fisik maupun verbal.
Menghindari Ujaran Kebencian, Pasangan Calon Tidak boleh menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan) dalam berkampanye.
Kepatuhan pada Aturan : Peserta Calon harus mematuhi semua peraturan pemilu yang berlaku, baik yang dimuat dalam Peraturan KPU Maupun peraturan Bawaslu.
Mengutamakan Dialog dan Program: Pasangan Calon harus Fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kepada masyarakat, tanpa melakukan kampanye hitam atau menjatuhkan lawan.
DPRD Maluku Tenggara Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Thaher Hanubun - Charlos Rahantoknam Jadi Bupati dan Wakil Bupati Malra Terpilih |
![]() |
---|
Besok, KPU Maluku Tenggara Gelar Pleno Hasil Putusan MK |
![]() |
---|
Soal Seleksi PPS Wassar, Bawaslu Maluku Tenggara Nyatakan KPU Terbukti Langgar Administrasi |
![]() |
---|
Maryadat Kemukakan Bukti Keterlibatan ASN dalam Pilkada Malra di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.