Pilbup Malra

KPU Kota Tual Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024

KPU Kota Tual deklarasikan kampanye damai pemilihan wali kota dan wakil walikota 2024 yang bertempat di Lapangan, Lodar El Selasa (24/9/2024). Oo

Istimewa
Paslon Pilkada Tual 2024 saat menandatangani deklarasi Pilkada Damai, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual deklarasikan kampanye damai pemilihan wali kota dan wakil walikota 2024 yang bertempat di Lapangan, Lodar El Selasa (24/9/2024).

Deklarasi tersebut turut dihadiri keempat pasangan calon yakni, Ahmad Yani Renuat - Amir Rumra,  Roem Ohoirat - Fauzan Amir, Usman Tamnge dan Baharuddin Farawowan, Hari Soeharto - Aliah Sayuti Assyatri.

Para pendukung, serta perwakilan partai politik, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Dalam kesempatan itu pasangan calon walikota dan wakil walikota tual bersama-sama menandatangani nota kesepahaman kampanye Damai pemilihan kepada daerah 2024.

Baca juga: Polres Malra Gelar Deklarasi Pilkada Aman

Baca juga: Sudah Diundi, Ini Nomor Urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024

Ketua KPU Kota Tual Mutaqqin Ali Renhoran mengatakan, deklarasi tersebut merupakan pengungkapan pengumuman pernyataan, sekalian perjanjian dalam mewujudkan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil), serta melaksanakan kampanye secara damai, aman, tertib, berintegritas, tanpa hoak, serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya dalam rangka menyambut masa kampanye ini, perlu kita lakukan deklarasi bersih dan damai kepada  pasangan, pendukung, hingga seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Menurutnya bahwa kampanye damai merupakan kegiatan pembuka berjalannya masa kampanye yang mana memuat komitmen bersama yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tujuannya ialah menjaga keamanan dan kondusifitas selama masa kampanye mencegah adanya kekerasan provokasi, serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung," cetusnya.

Berikut ini adalah ikrar dari kampanye damai :

Menolak Kekerasan, Pasangan Calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi, baik fisik maupun verbal.

Menghindari Ujaran Kebencian, Pasangan Calon Tidak boleh menggunakan isu-isu SARA  (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan) dalam berkampanye.

Kepatuhan pada Aturan : Peserta Calon harus mematuhi semua peraturan pemilu yang berlaku, baik yang dimuat dalam Peraturan KPU Maupun peraturan Bawaslu.

Mengutamakan Dialog dan Program: Pasangan Calon harus Fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kepada masyarakat, tanpa melakukan kampanye hitam atau menjatuhkan lawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved