Pilbup Malra

Bawaslu Minta Penyelenggara  Netral di Pilkada Maluku Tenggara 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) meminta penyelenggara bersikap netral di Pilkada 2024.

Megarivera Renyaan
Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat diwawancarai TribunAmbon.com 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) meminta penyelenggara bersikap netral di Pilkada 2024.

Pasalnya berdasarkan indeks kerawanan yang telah dirilis resmi Bawaslu Maluku, Malra masuk dalam urutan tiga besar dan menempati urutan ke dua indeks rawan tinggi setelah kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dengan biang kerok terbesar indeks rawan tertinggi yakni faktor ketidaknetralan penyelesaian di Pemilu dan Pileg 2024 lalu.

"Indeks kerawanan yang di keluarkan oleh Bawaslu Maluku bahwa insiden yang timbul di Malra karena adanya ketidaknetralan penyelenggara," ucap, Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kepala Daerah, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Berkas Administrasi 3 Paslon Pilkada Maluku Tenggara 2024 Dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat

Menurutnya, apabila penyelenggara sudah tidak netral maka akan menimbulkan Indeks kerawanan tersebut. 

"Sebanyak apapun personil Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) apabila penyelenggara tidak netral akan menjadi dampak konflik," tuturnya 

Dijelaskannya, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Kota adalah mengawasi penyelenggara tahapan pemilihan yang meliputi pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

"KPPS di bentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara sesuai Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022," jelasnya.

Dikatakan, anggota PPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.

"Tugas dan kewenangan KPPS yakni mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan Daftar pemilih tetap kepada saksi, melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved