Pilbup Malra

Pemkot Tual Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

Dalam surat edaran wali kota ini terdapat sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Pemkot Tual
Penjabat Wali Kota Tual, Affandy Hassanusy mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Tual, Affandy Hassanusy mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral," kata dia, Rabu (4/9/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.

Hassanusy mengatakan imbauan tersebut berlaku sejak diterbitkan surat edaran Nomor 800/778.

"Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," pungkasnya.

Baca juga: Hak-hak ASN Pemkot Ambon Mulai Cair Awal September 2024

Dalam surat edaran wali kota ini terdapat sanksi bagi ASN yang tidak netral dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Berikut larangan bagi ASN lingkup Pemkot Tual 

1. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:lkut Kampanye, Menggunakan Atribut Partai, Mengarahkan ASN dan Menggunakan
Fasilitas Negara.

2.Membuat Keputusan/tindakan yang
menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon baik sebelum,selama dan sesudah masa kampanye.

3. Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon tertentu meliputi pertemuan,ajakan, himbauan kepada ASN dalam lingkungan kerjanya atau
lingkungan diluar tempat kerja.

4. Memberikan surat dukungan disertai Foto Copy KTP.

5. Mengunggah,menanggapi, menyebarluaskan gambar, foto dan visi misi,slogan,akronim calon Kepala Daerah melalui media konvensional, media online maupun media sosial.

Sanksi bagi ASN yang tidak netral 

1.Pelanggaran Kode Etik

- Sanksi Moral Terbuka- Sanksi Moral Tertutup

2. Pelanggaran Disiplin

- Hukuman Disiplin Sedang
(Pemotongan Tunjangan)

- Hukuman Disiplin Berat
(Penurunan Jabatan, Pembebasan Jabatan Dan Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved