Maluku
Perjuangan Perempuan Dusun Pohon Batu: Jaga Warisan, Selamatkan Alam
Mereka bahkan berdiri paling depan di antara warga Dusun Pohon Batu, Kabupaten Seram Bagian Barat saat mempertahankan lahan kebun dari penggusuran
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
“Tiga bulan sekali kita bisa panen, biasanya setahun ada tiga kali panen. Sekali panen omzetnya Rp. 50 juta,” ungkapnya.
Kini kesuksesan pembudidaya rumput laut tinggalah kenangan, yang tersisa hanyalah tumpukan tali nilon bekas rumput laut dulunya tumbuh subur.
Diakuinya rumput laut mulai sakit dan mati sejak Perusahaan Pisang Abaka, PT. Spice Island Maluku (SIM) beroperasi tak jauh dari pemukiman Dusun Pohon Batu.
“Satu pohon rumput laut besar diameternya sekitar satu lingkar tangan orang dewasa. Kerugian dari gagal panen rumput laut sangat banyak, sekitar ratusan juta,” tutur Ayah tiga anak itu.
Laut yang tadinya jernih kini menjadi keruh akibat endapan lumpur dari daratan tak tersaring dengan baik oleh vegetasi bakau. Hal ini menurutnya adalah penyebab utama kematian rumput laut.
“Biasanya air laut tidak keruh seperti ini, airnya bening. Setelah aktivitas perusahaan itu rumput laut tidak bisa berkembang lagi disini, masyarakat tidak lagi membudidayakan rumput laut. Rumput laut kena penyakit, muncul warna putih-putih dan batangnya seperti terluka mirip kudis di kulit manusia,” keluhnya sambil memandang ke laut.
Pandangan Akademisi terkait Kerusakan Mangrove Serta Dampaknya
Peneliti mengrove dari Ilmu Kelautan Universitas Pattimura, Dr. Rahman menjelaskan bahwa, mangrove secara ekologi memiliki banyak fungsi. Salah satunya sebagai habitat perkembangbiakan ikan.
Jika alih fungsi lahan mangrove terjadi maka habitat ikan pun hilang sehingga berdampak pada berkurangnya bibit ikan untuk dibudidaya.
“Iya, karena seperti yang saya jelaskan tadi bahwa mangrove itu menjadi habitat bagi bibit-bibit ikan. Kalau kita konversi mangrove itu berarti sebenarnya kita telah menghilangkan habitat ikan. Kalau kita sudah menghilangkan habitat ikan, maka secara tidak langsung kita telah menghilangkan potensi pendapatan masyarakat melalui penangkapan bibit ikan untuk yang dibudidaya,” jelasnya.
Selain itu, mangrove berperan untuk menyaring sedimen tanah dari daratan, jika kerapatan mengrove berkurang maka dipastikan material lumpur yang terbawa banjir akan langsung hanyut ke laut. Akibatnya air laut menjadi keruh.
Keruhnya air laut berdampak langsung pada minimnya cahaya matahari yang dibutuhkan rumput laut guna proses fotosintesis.
“Mangrove berperan sebagai jaring alami perangkap sedimen yang awalnya optimal dengan kerapatan yang ada. Ketika itu dikonversi maka tidak ada lagi fungsi itu, akibatnya sedimentasi yang ada itu bisa masuk ke laut dan kalau sudah masuk ke laut itu mempengaruhi rumput laut, kenapa? rumput laut itu tumbuhan dan dia butuh fotosintesis supaya bisa tumbuh dengan baik. Kalau lautnya keruh akibat sedimentasi maka rumput laut pasti gagal panen,” imbuhnya.
Kerusakan hutan mangrove berdampak juga pada perubahan iklim, sama seperti tanaman pada umumnya, mangrove mampu menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen.
Berdasarkan hasil penelitian Rahman dan rekan-rekannya, jika dikonversi per satu hektar lahan mangrove yang rusak mengurangi potensi penyerapan karbon yang nilainya bisa 1.380 Ton CO2.
Selain itu, merusak satu hektar lahan mengrove sama halnya dengan menyumbang 2600 ton CO2. Angka itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun kalau dirata-ratakan berdasarkan potensi simpanan dengan usia tegakan, maka berkisar 48-56 Ton CO2 per hektar per tahun.
“Nah, hasil penelitian kami itu menyebutkan, emisi CO2 yang bisa dihasilkan dari konversi mangrove per hektarnya itu bisa mencapai 2600 ton CO2 ekuivalen. Jadi, itu baru 1 hektar, bagaimana kalau kita mengonversi mangrove yang begitu banyak, itu saya rasa dampaknya sangat buruk,” jelasnya.
Awal Mula Konflik Dusun Pohon Batu dengan PT. SIM
Kepala Dusun Pohon Batu, Dasmin Samal (52) mengungkapkan perusahaan perkebunan pisang abaka itu mulai masuk dengan menjalin kontrak dengan Soa dari Desa Kawa pada tahun 2021.
Kala itu diadakan pertemuan antara pihak Perusahaan dengan Kepala Dusun, tokoh agama, juga tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu perusahaan menyatakan akan memulai penanaman di lahan kosong, setelah itu penanaman dilanjutkan pada tahap kedua atau plasma. Di mana perusahaan akan menanam pisang di kebun masyarakat dengan izin atau persetujuan pemilik kebun. Hal tersebut disambut respon positif oleh masyarakat.
Namun, fakta yang terjadi bertolak belakang dari apa yang didengarnya dalam pertemuan waktu itu.
“Ternyata setelah perusahaan berjalan, mereka bukan masuk di lahan kosong, mereka langsung masuk ke lahan masyarakat untuk tahapan plasma, hal itu yang memicu ricuh,” kata Dasmin.
Tak hanya menyerobot kebun warga setempat, perusahaan juga menebang pohon pala dan pohon jati, memang beberapa pohon dibiarkan tumbuh sebagai tanaman pelindung, namun itu tanpa persetujuan.
Konflik pun terjadi, warga berulang kali menghadang aktivitas perusahaan, mereka berdemo dan sempat menutup akses jalan raya Trans Seram.
Pasca konflik itu maka dilakukanlah pertemuan dengan perusahaan dengan masyarakat Dusun Pohon Batu, tak ada titik terang dibalik mediasi itu.
“Kami menolak, sementara perusahaan tetap memaksa aktivitas terus berjalan,” cetusnya.
Warga pun rapat menyatukan persepsi, mereka setuju perlawanan tetap dilanjutkan atas nama perjuangan bersama. Keputusannya tidak melakukan pergolakan anarkis.
“Kita tempuh jalur hukum,” katanya.
Proses hukum dipilih guna memperjuangkan hak tujuh orang pemilik lahan yang saat itu sudah digusur, dengan gugatan perdata di Pengadilan Honipopu.
“Kami memilih proses hukum untuk menguji hak kepemilikan surat itu sampai mana kekuatannya, karena kita sudah punya kepemilikan surat kenapa kita diabaikan,” ujarnya.
Ketujuh penggugat itu pun menang, tapi perusahaan tak menyerah begitu saja. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Ambon dan diterima.
“Proses hukumnya berjalan dan kita menang. Ternyata hasil Keputusan pengadilan itu diajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon dan kita kalah,” tandasnya.
Kini kasus tersebut berlanjut ke Kasasi. Perusahaan mencoba membangun mediasi, tapi warga Pohon Batu tidak mau, mereka bersikeras perusahaan tidak boleh masuk di lahan dan kebun mereka.
Perjuangan Bersama
Perjuangan dan perlawanan mereka bukan untuk kepentingan satu dua orang, sebabnya seluruh warga gotong-royong, bahu-membahu saling menanggung beban.
Proses hukum membutuhkan biaya yang tidak sedikit, warga harus membayar pengacara. Kondisi itu makin parah lantaran mereka kehilangan sebagian besar mata pencaharian akibat kerusakan alam yang terjadi.
Selama proses hukum berjalan, warga tidak punya cukup uang, alhasil kredit bank jalan pintasnya. Pinjaman diambil bervariasi, mulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 50 juta, meski kredit atas nama perseorangan tapi tujuannya untuk kepentingan bersama sehingga dalam membayar cicilan pun warga saling patungan.
“Kami kredit di bank, ada nominalnya bervariasi dari Rp. 10 juta, paling banyak Rp. 50 juta. Ada sekitar 10 orang warga yang cicilannya belum terlunasi sampai hari ini,” ungkap Kadus Pohon Batu.
Harapannya ketika menang di Pengadilan maka ada ganti rugi dari perusahaan, dan itu bisa digunakan untuk menutupi utang bank.
“Kami ingin hak-hak tanah itu dikembalikan berdasarkan bukti-bukti surat, karna yang sudah digusur memiliki sertifikat dan SKT. Kami heran kenapa serifikat yang begitu kuat bisa kalah saat naik banding,” keluhnya.
Bagi mereka perjuangan ini cukup melelahkan, menguras waktu, tenaga dan biaya. Rasa persatuan saling menguatkan jadi bara yang selalu membakar semangat.
Tak heran, warga bergotong-royong, memikul batu, memikul kayu dari hutan tuk dijual. Hasilnya digunakan untuk membiayai perjuangan mereka.
Masih belum cukup, warga pernah memperbaiki sebuah kapal yang bocor dengan bayaran senilai Rp. 2 juta, upah tersebut tak dinikmati tapi dipakai tuk tambahan biaya proses hukum.
“Pada April 2023 lalu, uang sudah tidak ada lagi, lalu masyarakat bergotong-royong memperbaiki kapal milik pengusaha yang sudah bocor. Kami memohon untuk perbaikan dikerjakan warga, bukan tukang. Upahnya sekitar Rp. 2 juta dipakai untuk tambahan proses hukum,” terangnya.
Raut wajah Dasmin tampak muram melihat kondisi warganya, dia cemas kalau-kalau pihak pemberi pinjaman datang menyita jaminan tanah dan rumah warga.
“Warga takut, jangan sampai bank mengambil sikap ketika warga tak mampu membayar cicilan,” katanya.
Di tengah keraguan itu, perjuangan masih terus bergulir. Puluhan warga Dusun Pohon Batu berangkat mengais rejeki pada perusahaan tambang di Maluku Utara. Di sana mereka membentuk panitia pengumpulan dana, anggarannya dikumpulkan guna biaya persidangan.
“Terkait dengan persoalan utang ini sebagian masyarakat yang ada di Pohon Batu ini, pergi bekerja di tambang di Maluku Utara. Saya suruh bentuk panitia pengumpulan dana untuk biaya persidangan. jadi semua masyarakat pohon batu disana dikenai pungutan,” tuturnya.
Begitu banyak masalah yang menerpa mulai dari kerusakan alam berujung hilangnya mata pencaharian. Kini mereka di ujung jalan menanti keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Warga pedesaan yang awam diperhadapkan dengan persoalan hukum ingin membuktikan sejatinya keadilan masih ada di negeri ini, masih ada keberpihakan terhadap masyarakat kelas bawah.
“Persoalan ini menjadi masalah besar bagi masyarakat Pohon Batu, kami belum pernah menghadapi persoalan hukum. Kami ingin membuktikan kepada hukum apakah kita punya hak ini bisa tegak atau tidak, tapi ternyata yah begitulah namanya perjuangan pasti ada kegagalannya saja,” tandasnya.
Klarifikasi PT. Spice Island Maluku (Perkebunan Pisang Abaka).
PT. Spice Island Maluku (SIM) mulai beroperasi sejak tahun 2018 silam. Sejak saat itu perusahaan perkebunan pisang abaka ini mencari lahan. Kemudian mendapat izin lokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat seluas 2.484,04 Hektar. Terdiri dari Divisi Raja di Desa Hatusua, Divisi Tanduk di Desa Nuruwe dan Divisi Emas di Desa Kawa.
Dari luasan lahan itu, PT. SIM telah menggarap 709,61 Hektar dengan luas perkebunan yang telah ditanami pisang abaka seluas 172 Hektar.
Dalam perjalanannya, Head of Operational PT. SIM, Eko Anshari mengaku telah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKP/UPL), termasuk izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional dan izin kelayakan usaha pertanian.
Berkaitan dengan permasalahan lahan, Anshari mengatakan pihaknya sudah mengontrak tanah dari Desa Kawa serta mengganti rugi lahan dan tanaman kepada pemilik lahan, namun tidak semuanya.
“Tidak semua itu mereka bersedia ikut ganti rugi ini, inilah yang masih kendala sama kita,” katanya.
Dia pun membantah tudingan perusahaan mengambil alih lahan masyarakat secara paksa, karena menurutnya saat menggarap lahan perusahaan juga mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kita nggak langsung menurunkan alat berat kita, tapi kita pendekatan persuasif kepada pemiliknya jadi. Kita selalu menanyakan ini tanah siapa, status kepemilikannya bagaimana, apakah dia sertifikat atau SKT atau yang lainnya atau surat garap atau yang lain,” bantahnya.
Dirinya juga menampik keluhan masyarakat Dusun Pohon Batu soal hilangnya ternak sapi serta kerusakan mangrove yang berujung gagal panen rumput laut dan berkurangnya hasil perikanan.
“Soal sapi hilang itu nggak ada, saya pikir itu, berita hoax yang dibesar-besarkan karena kenyataan itu tidak ada,” cetusnya.
Sebaliknya, dikatakan bahwa sapi masuk ke areal perkebunan memakan daun pisang.
“Sapi itu memakan daun-daun dari pada tanaman apalagi tanaman itu baru kita tanam, baru tumbuh kira-kira tinggi apa 50, 60 senti sudah dimakan sehingga pertumbuhannya stagnan, nggak berkembang,” katanya.
Dia tegas membantah ketika ditanya soal kerusakan mangrove saat perusahaan menggusur lahan dan membangun tanggul penahan air laut.
“Merusak mangrove itu isu lama sudah dari 2023, gakkum dari kehutanan melihat langsung di lapangan tapi kenyataannya tidak terjadi kerusakan mangrove,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal itu pula, menurutnya jumlah tangkapan ikan dan permasalahan lain di laut bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan tanggapan dari Manager Perkebunan PT. SIM, Bambang E. Prasetyo.
Saat diwawancarai Bambang mengaku dirinya diminta oleh Dinas Kehutanan untuk mereboisasi mangrove yang digusur.
”Kalau untuk mangrove itu Pak, kemarin itu yang dibilang waktu datangnya kehutanan mengecek di sana kemudian orang kehutanan juga meminta kita untuk coba kita tanam kembali. Kita sudah lakukan tanaman-tanaman di pinggir lubang, di pinggir yang kita bikinnya tanggul itu, kita ada tanam juga,” ungkap Bambang.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Achmad Jais Ely tak banyak berkomentar soal kerusakan mangrove dan dampaknya terhadap kerusakan ekosistem pesisir laut Dusun Pohon Batu.
Menurutnya hal itu perlu dibuktikan secara ilmiah melalui kajian-kajian independen dari lembaga penelitian, universitas maupun akademisi.
“Kita tidak boleh menarik kesimpulan bahwa gara-gara pisang abaka mereka merusak itu. Saya tidak boleh menarik kesimpulan seperti itu, karena saya orang ilmiah, orang ilmiah itu tidak boleh serta merta langsung menarik kesimpulan tanpa ada kajian-kajian,” ungkapnya.
Dia menilai masalah utama adalah PT. SIM menggusur lahan tanpa mempedulikan hak-hak masyarakat Dusun Pohon Batu.
“Kesimpulan saya, kalau dari awal ini semua terkomunikasi dengan baik, antara Desa Kawa dengan Dusun Pohon Batu sebelum PT. SIM melakukan penggusuran, pasti tidak ada masalah. Itu yang kemarin saya marah besar, karena saya bilang mestinya Bapak Raja Kawa berserta tokoh-tokoh adat di Kawa berserta dusunnya ini clear dulu baru PT. SIM masuk. Kalau ini tidak clear, PT. SIM jadi masalah,” imbuhnya.
Akibat masalah lahan yang tak kunjung tuntas, PT. SIM pun sejak awal Juli 2024 menghentikan seluruh aktivitas opersionalnya. Alhasil, ratusan tenaga kerja pun dirumahkan.
Sebab itu, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Achmad Jais Ely Tengah bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait serta mencabut Surat Keputusan Penjabat Bupati sebelumnya guna mengaktifkan kembali PT. SIM.
”Saya sementara negosiasi dan dalam waktu dekat saya mungkin mencabut surat itu, yang suratnya Pak Penjabat Bupati sebelumnya. Tujuannya untuk mengaktifkan kembali PT. SIM bekerja di daerah Kawa dan sekitarnya dengan tetap menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan secara kekeluargaan dan musyawarah,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/perjuangan-warga-Dusun.jpg)