Kamis, 23 April 2026

Pileg 2024

Caleg Maluku Tengah Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik

Dari total 40 Caleg terpilih, ternyata masih tersisa tiga orang Caleg yang belum memasukan LHPKN.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Gedung Rakyat Maluku Tengah, Jl. R.A Kartini, Kota Masohi. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mengonfirmasi dari total 40 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Maluku Tengah terpilih periode 2024-2029, hingga saat ini masih ada yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ihwal masalah ini, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Aziz Latuconsina menegaskan, sanksi berat yang akan diterima adalah caleg bersangkutan terancam tidak dilantik.

"Sesuai aturan, Caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik," kata Latuconsina kepada TribunAmbon.com, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Waduh, Sejumlah Anggota DPRD Ambon Terpilih Terancam Tak Dilantik!

Hal ini lanjutnya, sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. 

Ia menjelaskan, pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Kami KPU sendiri berharap nantinya, para caleg terpilih tersebut bisa menyerahkan tanada bukti terima laporan LHKPN ke KPU," jelas pria yang akrab disapa A2L itu.

Dikatakan, dari total 40 Caleg terpilih itu, ternyata masih tersisa tiga orang Caleg yang belum memasukan LHPKN dimaksud. Itu artinya sampai hari ini sekitar 97 persen yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN dari badan anti rasuah KPK.

Menurutnya, rerata alasan belum dimasukannya laporan tersebut, lantaran prosesnya panjang dan memakan waktu dari KPK berdasarkan keterangan dari beberapa caleg terpilih melalui sambungan telepon.

"Saya kira kendala ini bisa saja terjadi karena masih proses LHKPN ada yang sendiri⊃2; , dan dilakukan secara kolektif oleh parpol yang ada kursi DI DPRD," terang A2L.

Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya berharap, bagi Caleg terpilih agar segera meneyerahkan tanda terima LHKPN dimaksud.

Pasalnya, sesuai AMJ, ada batasan waktu masa jabatan DPRD sebelumnya atau periode 2019-2024 yang endingnya mentok di 24 Semptember dua bulan besok.

Sehingga batas waktu untuk memasukan LHKPN hanya sampai tanggal 3 September 2024.

"Kami berharap untuk caleg terpilih agar segera memasukan tanda terima LHKPN Karena batas lapor sesuai AMJ masa jabatan DPRD PERIODE 2019-2014 tangl 24 september 2024," terangnya.

Lanjut, jika sampai pada tanggal 3 masih ada juga tanda terima LHKPN belum dimasukan maka 20 hari sebelum dilantik, Caleg bersangkutan akan mengisi formolir pernyataan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses di KPK.

"Untuk pernyataan ini diisi pada 4 september 2024," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved