Kasus Korupsi

Eks Kadis Kominfo Ambon Joy Adriaansz Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Ambon, Joy Reinier Adriaansz dituntut empat tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
4 terdakwa korupsi anggaran Diskominfo dituntut bervariasi, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Ambon, Joy Reinier Adriaansz dituntut empat tahun penjara.

Adriaansz merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Diskominfo Ambon dan pengadaan command center.

Selain Adriaansz, tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya yakni, Hendra Pesiwerissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang.

Terdakwa Yeremia Padang adalah pelaksana dari CV. Randi Perkasa pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. Untuk Hendra dan Charly bertindak sebagai Pokja. 

Baca juga: Pedagang Pasar Mardika Laporkan Disperindag Maluku ke Kejati Maluku Terkait Dugaan Jual Beli Lapak

Baca juga: Dugaan Korupsi Command Center Ambon, Joy Adriaansz hingga Eks Wali Kota Terima Uang Puluhan Juta

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).

Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa  Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkap Tim JPU

Dalam pembacaan amar tuntutan, TIM JPU menyatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Tim JPU juga menuntut keempat terdakwa korupsi Command Center itu dengan pidana uang pengganti yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Joy Adriaansz dituntut membayar uang penggantu  sejumlah Rp. Rp 471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara, Terdakwa Hendra Pesiwarissa sejumlah Rp. Rp 58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa  Charly Tomasoa sejumlah Rp. 20 Juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara serta terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Saat mendengarkan putusan tim JPU, terdakwa Yeremia Padang yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku itu menangis sambil berlutut menundukan kepalanya memegang alat bantu berdirinya.

Usai mendengar Tuntutan JPU, Hakim Ketua Martha Maitimu akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved