Maluku Terkini

Waspada! Orang Tua di Maluku Wajib Tahu, Susu Kental Manis Bisa Picu Stunting

Masyarakat diingatkan untuk tidak sering mengkonsumsi Susu Kental Manis (SKM) untuk mencegah terjadinya peningkatan stunting.

Ist
Ilustrasi susu kental manis 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Maluku diingatkan untuk tidak sering mengkonsumsi Susu Kental Manis (SKM) untuk mencegah terjadinya peningkatan stunting.

Pasalnya, mengkonsumsi SKM secara berlebihan dapat memicu terjadinya peningkatan stunting.

Salah satu dampak dari pemberian SKM pada anak adalah diabetes dan stunting.

SKM tidak bisa dijadikan pengganti susu, karena kandungan gizinya tergolong rendah, bahkan cukup berbahaya untuk kesehatan balita.

Baca juga: Rapat Bersama Kemendagri, Pemprov Bahas Penanganan TBC, stunting, dan Inflasi di Maluku

Kandungan gula yang cukup tinggi membuat anak lebih cepat kenyang.

Hal tersebut bisa membuat mereka enggan mengonsumsi makanan lain guna memenuhi kebutuhan gizi.

Untuk itu, Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Le meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membantu mensosialisasikan terkait pentingnya makanan dan minuman yang bergizi ke masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Sadali setelah mengetahui bahwa kental manis bukan susu.

Malah jika dikonsumsi secara berlebihan sejak kecil, itu dapat berpotensi menyebabkan anak terpapar stunting.

"Ternyata kebiasaan konsumsi kental manis yang masih diberikan sebagai minuman susu untuk anak, itu keliru. Malah ini bisa memicu stunting terhadap anak," kata Penjabat Sadali di Ambon, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, persoalan kental manis telah menjadi sorotan publik sejak badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM no. 18 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Melalui regulasi tersebut, BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah lima tahun untuk label maupun iklan promosinya.

Terbaru, BPOM juga mengesahkan Perturan BPOM No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan takaran saji. Sebelumnya, pada label kemasan per takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gr. Dalam peraturan terbaru, BPOM mengurangi menjadi 15 – 30 gr.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved