Maluku Terkini

Awas Ditilang! Operasi Patuh Serentak di Indonesia Termasuk Maluku Dimulai Hari Ini 15 Juli 2024

Mulai hari ini, 15 Juli 2024 Operasi Patuh 2024 akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku.

TribunAmbon.com/Alfin
Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan Anda sebelum berangkat. Mulai hari ini, 15 Juli 2024 Operasi Patuh 2024 akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku. 

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor - Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki syarat laik jalan - Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved