Maluku Terkini

Awas Ditilang! Operasi Patuh Serentak di Indonesia Termasuk Maluku Dimulai Hari Ini 15 Juli 2024

Mulai hari ini, 15 Juli 2024 Operasi Patuh 2024 akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku.

TribunAmbon.com/Alfin
Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan Anda sebelum berangkat. Mulai hari ini, 15 Juli 2024 Operasi Patuh 2024 akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku. 

10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Penertiban parkir liar.

Bagi yang kedapatan melanggar, polisi akan langsung menjatuhkan tilang.

Besaran denda tilang dari Operasi Patuh bervariasi.

Berikut rinciannya:

1. Melawan arus - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi - Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI - Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman - Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM - Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved