Maluku Terkini
Awas Ditilang! Operasi Patuh Serentak di Indonesia Termasuk Maluku Dimulai Hari Ini 15 Juli 2024
Mulai hari ini, 15 Juli 2024 Operasi Patuh 2024 akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku.
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
Bagi yang kedapatan melanggar, polisi akan langsung menjatuhkan tilang.
Besaran denda tilang dari Operasi Patuh bervariasi.
Berikut rinciannya:
1. Melawan arus - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi - Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI - Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman - Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM - Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
| Taekwondo Maluku Sabet 12 Medali Emas di Turnamen Poltek Cup 2025 Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Tekan Kemandirian Fiskal Daerah, Wawali Ambon: Jangan Tunggu Pemasukan Dana Dari PusatĀ |
|
|---|
| Rakorda Pajak Daerah Se-Maluku, Hendrik Minta Transparan dan Akuntabel Dalam Kelola Pajak |
|
|---|
| Gubernur Maluku Hadiri Vicon Panen Serentak TNI AL di Rumah Makan Mina Bahari BPBL Ambon |
|
|---|
| Praktisi Hukum Sebut Pemasangan Polisi Tidur Sebagai Bentuk Arogansi Militer: Lapor ke Panglima TNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.