Maluku Terkini

Puluhan Kades Bakal Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD

Berkaitan dengan itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena sudah memerintahkan bawahannya untuk

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Kepala Desa di Maluku yang tersandung kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) bakal diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berkaitan dengan itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena sudah memerintahkan bawahannya untuk segera dilakukan gelar perkara.

Sehingga paling lambat akhir bulan Juli kasus-kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saya sudah perintahkan dari laporan masing-masing Reserse untuk semua kerugian dana desa, saya perintahkan minggu ini sampai dengan akhir bulan itu semuanya naik penyidikan," ungkap Kombes. Pol Soumena saat ditemui TribunAmbon.com, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Serah Terima Jabatan Kapolsek KPYS dan Pelantikan Kapolsek Salahutu di Polresta Ambon

Baca juga: Kedua Kalinya PT. MMG Gembok Puluhan Kios di Amplaz, Pedagang Lapor Polisi

Ditegaskan, kepala desa yang terlibat penyalahgunaan ADD bakal jadi tersangka. 

"Sehingga pada bulan Agustus itu semua Kepala Desa yang terlibat itu saya tersangkakan. Dari 11 Polres sudah sampaikan dan saya sudah pelajari semua," tegasnya.

Menurutnya, kasus Tipikor Dana Desa harus segera ditindaklanjuti dan tidak boleh berlarut-larut.

"Laporan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa itu semuanya sudah masuk unsur, cuma eksekusi akhir itu yang saya tidak mau lama atau berlarut-larut," tuturnya.

Hal ini menjadi pembelajaran serta atensi kepada seluruh Kepala Desa di Maluku untuk bijak dan transparan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.

"Ini sekaligus pembelajaran kepada kepala-kepala desa yang lain bahwa itu uang rakyat jadi harus dikelola yang baik, peruntukannya bagi masyarakat," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved