Ambon Hari Ini
Kadisperindag Maluku Larang Parkir dan Berdagang di Jalan Pantai Mardika
Jalan Pantai Mardika yang menjadi jalan raya utama di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berstatus jalan Nasional.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jalan Pantai Mardika yang menjadi jalan raya utama di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berstatus jalan Nasional.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan menghambat lajur kendaraan di jalan Nasional, termasuk fasilitas parkir.
Pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 tertulis bahwa: 'Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan.'
Baca juga: Soal Macet di Mardika Ambon, Sopir Angkot Sebut Fungsi Kontrol Pemerintah Lemah
Kadisperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta mengatakan bahwa, parkiran dan pedagang tidak boleh berada di jalan Nasional.
Sehingga pemerintah berupaya mengosongkan jalan Pantai Mardika dari segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kemacetan.
Termasuk para pedagang berjualan di badan jalan dan fasilitas parkir ilegal.
"Jalan nasional itu tidak boleh dihalangi oleh parkiran maupun penjualan, karena sesuai dengan aturan lalu lintas bahwa namanya badan jalan nasional tidak boleh ada aktivitas jual beli maupun parkiran sehingga dengan dasar itulah jalan nasional yang berada di Pasar Mardika diupayakan agar tidak ada aktivitas," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini jalan Tulukabessy menjadi tumpuan utama arus keluar kendaraan dari pusat kota.
Sehingga diharapkan penertiban jalan Pantai Mardika, bisa menjadi alternatif mengurai kemacetan tersebut.
"Pintu keluar Kota Ambon ini hanya berharap jalan Tulukabessy, kalau jalan alternatif tidak kita upayakan otomatis kemacetan di jalan Tulukabessy itu tetap terjadi sepanjang zaman," harapnya.
Sebab itu, diakui pemerintah membutuhkan dukungan dari aparat untuk mengatur pedagang yang masih bandel.
"Kami butuh dukungan dari aparat keamanan untuk mengawal proses pemasukan pedagang yang sementara berjualan di badan jalan Nasional itu sehingga mereka tidak kembali berjualan di badan jalan Nasional," pintanya.
Soal Kebakaran Rumah Hunuth dan Batu Merah, BPBD Ambon: Beda Kasus |
![]() |
---|
Mahasiswa Tabrak Tembok Gerbang Unpatti, Dua Korban Alami Luka-luka |
![]() |
---|
KNPI Dampingi Warga Hunuth Mengadu ke DPRD, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembakaran Rumah |
![]() |
---|
Berlari di Jembatan Merah Putih Ternyata Berbahaya, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Bangun Jembatan Toleransi Sejak Dini: Kisah Pertukaran Budaya SD Kristen dan SD Alfatah Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.