Ambon Hari Ini
Dianggap Fitnah, Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Tuntut Kamarudin Simanjuntak Segera Minta Maaf
Hal itu disampaikan Ketua Umum Advokad Siwalima, Rhony Sapulette yang didampingi Ketua Advokad Siwalima Maluku, Edward Diaz dan Anggota Lendy
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melalui kuasa hukumnya menuntut klarifikasi dan permintaan maaf dari pengacara Kamarudin Simanjuntak yang dinilai telah menebar fitnah terhadap Bodewin.
“Kami dari Advokat Siwalima Maluku, bertidak atas nama Drs. Bodewin Wattimena selaku pemberi kuasa, atas pernyataan rekan sejawat kami, Kamarudin Simanjuntak di beberapa media online dan akun media sosial terkait dengan pakaian dinas Penjabat Wali Kota Ambon dengan menyebutkan nilai Rp 400 juta, adalah berita bohong," tegas Ketua Umum Advokad Siwalima, Rhony Sapulette, Rabu (19/6/2024).
Dijelaskan, undang-undang menjamin pengusulan program maupun kegiatan lainnya dengan anggaran belanja penyediaan seragam atau pakaian dinas dan atribut kelengkapan dari kepala daerah.
Penganggaran pakaian dinas milik Bodewin saat menjabat sebagai Pj. Wali Kota Ambon pun sudah melalui mekanisme yang benar.
Mekanismenya yaitu tahapan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dimaksud.
Baca juga: BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Baca juga: DLHP Kembali Bersihkan Tumpukan Sampah yang Meluber hingga ke Badan Jalan di Tanjakan 2000 Ambon
“Sehingga soal anggaran Rp400 juta untuk satu kemeja yang disampaikan oleh Simanjuntak itu adalah berita bohong," jelasnya.
Akibat dari pernyataan Simanjuntak lanjutnya, Wattimena selaku klien merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Untuk itu, pihaknya memberikan teguran dan atau somasi kepada Kamarudin Simanjuntak dan meminta agar yang bersangkutan harus mengklarifikasi apa yang telah disampaikan.
"Ini adalah bagian dari langkah somasi secara terbuka untuk rekan kami Komarudin Simanjuntak terhadap pernyataan-pernyataannya itu. Karena akibatnya, Klien kami merasa nama baiknya tercemar, dan merasa sangat terpukul dan dirugikan dari sisi mental atas pernyataan-pernyataan tersebut. Dengan itu, Simanjuntak harus mengklarfikasi sekaligus meminta maaf atas pernyataan yang diduga bohong dan menyurus ke fitnah terhadap klien kami, Bodewin M Wattimena," tandasnya.
Kuasa hukum memberikan waktu tiga hari untuk klarifikasi dan sekaligus permintaan maaf oleh Kamarudin Simanjuntak.
Jika tidak, maka akan ada langkah hukum selanjutnya.
Sementara Ketua Advokad Siwalima Maluku, Edward Diaz juga menegaskan, bahwa Simanjuntak dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut, tidak memiliki cukup bukti.
Menurutnya, apa yang disampaikan Simanjuntak itu hanya sekedar isu yang dimainkan terkait dengan momen-momen politik yang sekarang sudah masuk pada fase pendaftaran Calon Wali Kota.
"Dimana klien kami, adalah salah satu bakal calon Wali Kota Ambon. Jadi menurut hemat kami, ini cara untuk menjatuhkan martabat klien kami. Karena masyarakat tahu, bahwa banyak hal baik yang dilakukan saat Klien kami menjabat," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.