Petrus Fatlolon Tersangka

BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda Tanimbar

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
ist
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (19/6/2024).

PF ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Demikian disampaikan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi saat Konferensi Pers Di Aula Kejaksaan Setempat dengan didampingi Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

Baca juga: Ratusan Juta Masuk ke Kantong Eks Bupati dan Sekda Hasil Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara Kolektif menetapkan 1 orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022,” kata Wahyudi.

Penetapan PF sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan.

Serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa Ruben Moriolkosu dan Petrus Masela.

“Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved