Korupsi di Maluku

Ratusan Juta Masuk ke Kantong Eks Bupati dan Sekda Hasil Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Santoso dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahmat Selang selaku Hakim Ketua

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, nama Petrus Fatlolon disebut jadi alasan korupsi, Rabu (13/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon melangsungkan sidang perdana Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (13/3/2024).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Santoso dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahmat Selang selaku Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Turut dihadiri terdakwa Ruben Moriolkossu selaku Mantan Sekda KKT dan terdakwa Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan para terdaka menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Dengan rincian Terdakwa RBM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp455.647.264, Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon sebesar Rp314.598.000.

Serta terdakwa Petrus Masela sebesar Rp160.000.000

"Dimana Petrus Fatlolon mendapat Rp314.598.000, terdakwa Ruben sebesar Rp455.647.264 dan terdakwa Petrus Masela, Rp160 juta," kata JPU.

Baca juga: Api Berhasil Dipadamkan, Penyebab Kebakaran di Bundaran Leimena Belum Diketahui

Baca juga: Hamili Siswinya, LI Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Ia menjelaskan uang tersebut berasal dari SPPD Fiktif yang dibuat terdakwa Ruben dan Petrus Masela atas perintah dari Fatlolon.

Lanjut dijelaskannya, pada Tahun 2020, Fatlolon meminta Ruben untuk menyediakan anggaran untuk dipergunakan membiayai beberapa kebijakan-kebijakan Fatlolon.

Meskipun Ruben mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut, namun Fatlolon tetap memaksa.

"Saat itu terdakwa menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk memenuhi permintaah tersebut," kata JPU, Ricky.

Lanjutnya, demi memenuhi permintaah tersebut, Ruben kemudian memerintahkan terdakwa Petrus masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar untuk mengeluarkan sejumlah uang dari anggaran pada setda Tanimbar tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.

Dikarenakan tidak ketersediaannya anggaran untuk memenuhi kebijakan-kebijakan tersebut, selanjutnya saksi Petrus masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan.

"Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya," tambah JPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved