Korupsi di Maluku
Ratusan Juta Masuk ke Kantong Eks Bupati dan Sekda Hasil Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Santoso dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahmat Selang selaku Hakim Ketua
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Untuk memenuhi permintaan saksi Petrus Fatlolon, sebagian dari anggaran perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan dari terdakwa dan saksi Petrus Masela.
Alhasil, total SPPD Fiktif yang dilakukan berkisar Rp 740.198.000.
Dimana Petrus Fatlolon mendapat Rp314.598.000, terdakwa Ruben sebesar Rp455.647.264 dan terdakwa Petrus Masela, Rp160.000.000
Dari total yang diterima PF sekitar Rp. 314 Juta itu sebagian dipakai untuk membiayai kebijakan lainya.
Yakni Rp. 15 juta yang diminta saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa untuk keluarga duka Jusuf Silety yang diserahkan langsung kepada PF di Desa Arma.
Kemudian Rp 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar utara pada hari kamis 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh saksi Blendi Souhoka dan diserahkan dalam amplop coklat.
Kemudian saksi Blendi menyerahkan kepada saudara Petrus Fatlolon uang 50 juta tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 wit masih di gereja Syeba kota larat itu, PF serahkan sejumlah Ro. 25 juta kepada ke 25 pendeta yang hadir melalui saksi Bledi dengan masing masing diisi Rp. 1 juta yang telah dimasukan ke 25 Amplop.
Tak hanya itu, Fatlolon juga memerintahkan terdakwa Ruben untuk menyerahkan Uang sejumlah Rp. 55 juta kepada warga desa ilngei.
Uang itu langsung diserahkan di balai desa yang diberikan langsung kepada saksi Petrus Fatlolon
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 13 juta yang diperintahkan saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa yang diserahkan oleh Sopir terdakwa Piter matruty untuk diberika kepada peserta lomba di desa olilit timur.
Berdasarkan hal tersebut, Terdakwa Ruben dan Petrus Masela didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.