Guru Hamili Siswa

Hamili Siswinya, LI Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Pria yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka di Kota Ambon ini, tega menyetubuhi siswinya sendiri hingga

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
AMBON: Oknum Guru di Ambon berinisial LI alias E alias I terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, berinisial LI alias E alias I terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka di Kota Ambon ini, tega menyetubuhi siswinya sendiri hingga hamil.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay menjelaskan pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Di mana pasal 81 ayat dua berbunyi:
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain.

Sementara pada ayat pertama berbunyi :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Iya, ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Luhukay saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (13/3/2024).

Selain itu, LI merupakan seorang guru atau tenaga kependidikan.

Baca juga: Aksi Bejat LI terhadap Muridnya Ternyata Sudah Dilancarkan Sejak 2022

Sehingga berdasarkan ayat ketiga, maka pidananya ditambah satu per tiga dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut bunyi ayat 3:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersamasama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved