Guru Hamili Siswa

Aksi Bejat LI terhadap Muridnya Ternyata Sudah Dilancarkan Sejak 2022

Pria bejat yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka di Kota Ambon ini, tega menyetubuhi muridnya, ES

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, berinisial LI alias E alias I ternyata sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, berinisial LI alias E alias I ternyata sudah melancarkan aksinya sejak 2022.

Pria bejat yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka di Kota Ambon ini, tega menyetubuhi muridnya, ES yang kala itu masih berusia 17 tahun.

Bahkan perbuatan itu dilakukan berulangkali hingga ES kini sedang hamil usia 6 bulan.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar pukul 13.00 WIT, di penginapan salah satu penginapan di Kota Ambon pada 7 Desember 2022.

Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (12/3/2024).

Dikatakan, aksi pelaku pun berlanjut pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.

Diketahui, kini pelaku berhasil ditangkap dan ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Baca juga: Oknum Guru di Ambon Hamili Muridnya, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved