Guru Hamili Siswa

Oknum Guru di Ambon Hamili Muridnya, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Humas Polresta Ambon
Oknum Guru di Ambon berinisial LI alias E alias I ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Selasa (12/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum guru di Ambon berinisial LI alias E alias I berhasil ditangkap dan ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda. Jane Luhukay.

"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dalam keterangan persnya yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (12/3/2024) Sore.

Dijelaskan, pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Lanjutnya, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, setelah mendengar pengakuan korban yang sudah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan," tandasnya.

Baca juga: Sebanyak 70 Anggota Polres Malteng Siaga Amankan Rapat Pleno Terakhir KPU Kabupaten

Baca juga: Renyaan Sebut Kualitas Pemilu 2024 Paling Buruk

Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved