Maluku Terkini

Waduh! Pegawai Bank Maluku Pakai Uang BI Rp 1,5 Miliar Buat Main Judi Online

Seorang pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES ditangkap polisi

Ist/kompas.com
Konfrensi pers pelaku penggelapan uang BI di Bank Maluku Namlea, Jumat (14/6/2024) 

TRIBUNAMBON.COM -- Seorang pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES ditangkap polisi karena memakai dana titipan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar.

Ironisnya uang tersebut digunakan untuk main judi online.

ES juga ternyata memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Peristiwa pegawai Bank Maluku ini tentu membuat publik penasaran.

Bagaimana cara ES menggelapkan uang Ro1,5 miliar tersebut?

Baca juga: 2,7 Juta Warga Indonesia terlibat Judi Online, Paling Banyak Anak Muda

Ternyata untuk melancarkan aksinya, ES menggunakan dua buku catatan asli dan palsu.

"Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus dugaan perbankan pada Bank Maluku-Malut Cabang Namlea dengan kerugian Rp 1,5 miliar," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Polda Maluku, Jumat (14/6/2024) petang.

Oknum pegawai bank Maluku Cabang Namlea berinisial ES alias Edi itu bertugas menjaga Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku.

Penangkapan Edi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Terhadap perbuatan pelaku, pada 14 Maret 2024 tim Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," katanya.

Modus Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena mengatakan, kasus tersebut berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022 lalu .

Sejak anggaran tersebut dititipkan, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

"Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Hujrah.

Pelaku menarik uang tersebut setiap bulan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 100 juta, Rp 200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp 1,5 miliar di bank Maluku Cabang Namlea itu habis tak tersisa.

Menurut Hujrah, untuk menutupi aksi kejahatannya selama kurun waktu setahun , tersangka membuat pencatatan palsu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved