Rabu, 8 April 2026

Nasional

2,7 Juta Warga Indonesia terlibat Judi Online, Paling Banyak Anak Muda

Sebanyak 2,7 Juta warga Indonesia terlibat judi online. Mirisnya, cukup banyak dari itu merupakan anak muda usia 17-20 tahun.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi 

TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 2,7 Juta warga Indonesia terlibat judi online.

Mirisnya, cukup banyak dari itu merupakan anak muda usia 17-20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait data warga Indonesia yang terjerat judi online.

"Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20," katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Langkah Penyegaran, Polres Tual Rotasi Jabatan Kasatresnarkoba dan Kasatlantas

Baca juga: Jajaki Kerjasama, Technische Universitat Dresden Kunjungi Unpatti Ambon

Lanjutnya, untuk para pemain judi online ini dianggap sebagai korban.

Sehingga, harus all out dalam memberantas judi online ini.

"Penjudi kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda. Kita mau all out memberantas judi online," ujar Budi.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa ikut melapor jika ada situs judi online yang masih beredar.

Upaya pertama yang akan dilakukan Kominfo adalah melakukan take down terhadap situs tersebut.

"Masyarakat bisa lapor kalau ada situs-situs [judi online]. Laporkan! Paling enggak upaya pertama kita langsung take down," kata Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.

Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), dikutip dari siaran pers.

Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved