Maluku Terkini

Waduh! Pegawai Bank Maluku Pakai Uang BI Rp 1,5 Miliar Buat Main Judi Online

Seorang pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES ditangkap polisi

Ist/kompas.com
Konfrensi pers pelaku penggelapan uang BI di Bank Maluku Namlea, Jumat (14/6/2024) 

"Pelaku ini dia melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Tapi setelah dicek uang Rp 1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.

Hujrah mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa sebagian besar dari uang milik BI yang dikuras itu digunakan untuk bermain judi online.

Sedangkan sebagian uang lainnya digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka mengaku bahwa sebagian uang yang ditarik itu dipakai untuk main judi online dan sebagian lagi untuk biaya hidup" ungkapnya.

Ia menambahkan uang senilai Rp 1,5 miliar yang dikuras habis oleh tersangka tersebut kini telah diganti oleh pihak bank Maluku.

"Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik bank Indonesia telah normal," jelasnya.

Ia menambahkan setelah menjalani pemeriksaan Edi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Hujrah.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved