Maluku Terkini

Pegawai Bank Maluku Pakai Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online Resmi Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu atas kasus penggelapan uang titipan Bank Indonesia di senilai Rp. 1.5 Miliar.

|
Humas Polda Maluku
ES alias Edi tersangka penggelapan uang Rp. 1.5 Miliar milik Bank Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pegawai Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku pada PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Cabang Namlea, berinisial ES alias Edi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu atas kasus penggelapan uang titipan Bank Indonesia di senilai Rp. 1.5 Miliar.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujrah Soumena mengungkapkan bahwa, kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1.5 Miliar pada Bank Maluku/Malut Cabang Namlea.

Penitipan uang tersebut berlangsung pada bulan Desember 2022.

Sejak dititipkan, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

"Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Soumena dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Waduh! Pegawai Bank Maluku Pakai Uang BI Rp 1,5 Miliar Buat Main Judi Online

Dijelaskan, setiap bulan pelalu melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, seperti Rp. 100 Juta hingga Rp. 200 Juta.

"Sejak dititipkan, setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu," jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah merubah nominal pencatatan pada sistem Bank Maluku Cabang Namlea.

"Perbuatan pelaku ini dia melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis," tuturnya.

Kepada Penyidik, tersangka mengaku sebagian besar uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Kini uang milik Bank Indonesia senilai Rp. 1.5 Miliar itu sudah dipulihkan oleh Bank Maluku Cabang Namlea.

"Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik bank Indonesia telah normal," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved