Dugaan Pemalsuan Ijazah

Pemkot Ambon Bakal Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Raja Hutumuri

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya mengaku akan menindaklanjuti dugaan ijazah palsu Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas.

Ist
Dokumentasi Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas saat dilantik. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya mengaku akan menindaklanjuti dugaan ijazah palsu Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas.

Menurut Kaya, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, terkait hal itu.

"Soal itu memang saya belum tahu, karena saya baru seminggu juga menjabat, jadi saya belum dapat informasi itu. Tetapi kalaupun ijazah palsu itu ada, pasti akan ditindaklanjuti," kata Dominggus, Rabu (12/62024).

Baca juga: Saniri Negeri Akui Tak Tahu Menahu Soal Dugaan Ijazah Palsu Raja Hutumuri Ambon

Ia menegaskan, siapapun tidak akan lepas dari jeratan hukum, jika benar melakukan suatu tindakan yang berakibat hukum.

"Kita akan tindaklanjut sesuai ketentuan. Tidak ada siapapun yang bebas dari hukum. Kalau memang ijazah palsu dan itu bermasalah, pasti akan kita lihat. Nanti saya akan cek, saya akan minta penjelasan dari Kabag Pemerintahan soal itu," ujarnya.

Diberitakan, Raja Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Fredy Benjamin Waas diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Raja Negeri Hutumuri periode 2020-2026.

Ijazah yang dilampirkan sebagai syarat berkas pencalonan itu diduga merupakan ijazah paket C atas nama Fredy Benjamin Waas, dengan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial yang terbit tahun 2013.

Dalam ijazah itu, Waas tercatat sebagai peserta ujian Paket C dengan nomor peserta C-13-01-01-082-433-8, dengan penyelenggara ujian yakni Sudin Dikmen Jakarta Utara, dan Asal Lembaga PKBM Robiatul Adawiyah, yang berlokasi Desa Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dugaan pemalsuan ijazah tersebut lantaran adanya perbedaan tahun terbit pada ijazah tersebut dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Dimana tahun terbit ijazahnya 7 Agustus 2013, sementara SKHUN terdapat nilai hasil ujian Paket C dari Fredy Benjamin Waas, justru tercantum tahun yang berbeda, yakni 7 Agustus 2014.

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Benjamin Waas tak banyak berkomentar.

Dia membantah dugaan tersebut.

“Iya dong tidak benar, kan yang berhak itu nanti di proses hukum,” katanya, Selasa (11/6/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved