Dugaan Ijazah Palsu
Saniri Negeri Akui Tak Tahu Menahu Soal Dugaan Ijazah Palsu Raja Hutumuri Ambon
Saniri Negeri angkat bicara terkait dugaan Raja Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Fredy Benjamin Waas memakai ijazah palsu
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Saniri Negeri angkat bicara terkait dugaan Raja Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Fredy Benjamin Waas memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Raja Negeri Hutumuri periode 2020-2026.
Ketua Saniri Negeri Hutumuri, Kristofol Sameaputty mengaku, tidak mengetahui pasti soal dugaan itu.
"Saniri tidak tahu soal itu," katanya, Selasa (11/6/2024) kemarin.
Menurutnya, selaku Saniri Negeri, pihaknya telah berproses sesuai mekanisme.
Baca juga: Isu Raja Hutumuri Diduga Pakai Ijazah Palsu, Ini Kata Kabag Pemerintahan Kota Ambon
Baca juga: Waduh, Raja Hutumuri Ambon Diduga Pakai Ijazah Palsu Saat Pencalonan
Untuk itu, pihaknya tidak akan mencampuri hal diluar itu.
"Kami tidak campur sampai kesitu, karena semua sudah diproses sejak awal sampai akhir dengan segala baik. Saniri tidak tahu soal itu, Saniri berproses ikut mekanisme, yang kita tahu berkas lengkap, maka Saniri menyerahkan ke Kecamatan dan selanjutnya Kecamatan serahkan ke Pemerintahan, selesai," tuturnya.
Saat ditanya apakah ijazah itu masuk dalam persyaratan umum dalam proses pengusulan Raja saat itu, Sameaputty menolak menjelaskan.
Diberitakan, Raja Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Fredy Benjamin Waas diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Raja Negeri Hutumuri periode 2020-2026.
Ijazah yang dilampirkan sebagai syarat berkas pencalonan itu diduga merupakan ijazah paket C atas nama Fredy Benjamin Waas, dengan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial yang terbit tahun 2013.
Dalam ijazah itu, Waas tercatat sebagai peserta ujian Paket C dengan nomor peserta C-13-01-01-082-433-8, dengan penyelenggara ujian yakni Sudin Dikmen Jakarta Utara, dan Asal Lembaga PKBM Robiatul Adawiyah, yang berlokasi Desa Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dugaan pemalsuan ijazah tersebut lantaran adanya perbedaan tahun terbit pada ijazah tersebut dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Dimana tahun terbit ijazahnya 7 Agustus 2013, sementara SKHUN terdapat nilai hasil ujian Paket C dari Fredy Benjamin Waas, justru tercantum tahun yang berbeda, yakni 7 Agustus 2014.
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Benjamin Waas tak banyak berkomentar.
Dia membantah dugaan tersebut.
“Iya dong tidak benar, kan yang berhak itu nanti di proses hukum,” katanya, Selasa (11/6/2024).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.