Sertipikat Tanah Elektronik
Sertipikat Tanah Elektronik Mulai Diterbitkan di Maluku, Simak Beragam Keunggulannya
Sertipikat elektronik datanya tersimpan secara digital sehingga bisa dicetak ulang, pengelolaan arsip dan keamanan sertipikat juga lebih efisien.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penerbitan sertipikat tanah elektronik sudah bisa dilakukan di Maluku.
Penerbitan sertipikat elektronik oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku bersama Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku sudah dimulai sejak 1 Juni 2024 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas membeberkan sejumlah keunggulan sertipikat elektronik.
Baca juga: BPN Maluku Gratiskan Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik di Seluruh Wilayah Provinsi Maluku
Baca juga: Perdana, Kanwil BPN Maluku Serahkan 11 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Instansi Pemerintah
Salah satunya mengenai resiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana seperti kebakaran, banjir dan sebagainya.
Pasalnya, sertipikat elektronik datanya tersimpan secara digital sehingga bisa dicetak ulang.
Selain itu, pengelolaan arsip dan keamanan sertipikat juga lebih efisien.
Pemilik sertipikat juga tidak akan risau soal duplikat atau pemalsuan oleh pihak lain.
"Kepastian hak jelas, resiko kehilangan dan kebakaran tidak perlu takut. Penataan pengelolaan arsip serta keamanan, kita tidak perlu takut ada duplikasi atau dipalsukan oleh pihak lain. Sertipikat ini juga bisa dicetak ulang," ungkapnya.

"Kita juga tidak perlu ruang yang besar untuk menyimpan arsip karena sertipikat ini tersimpan secara digital," tambahnya.
3 Keunggulan sertipikat tanah elektronik
1. Efisiensi Waktu Penerbitan
Sertipikat tanah elektronik memberikan keunggulan dalam hal efisiensi waktu penerbitan.
Proses penerbitan sertipikat menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu yang biasanya terkait dengan pembuatan dokumen fisik.
Hal ini dapat mempercepat proses transaksi properti dan memberikan manfaat langsung kepada para pemegang sertipikat.
2. Mudah Dalam Proses Administrasi Pertahanan
Kelebihan lainnya dari sertipikat tanah elektronik terletak pada kemudahan dalam proses administrasi, khususnya terkait dengan transaksi jual beli dan hak tanggungan.
Dengan format elektronik, proses administrasi menjadi lebih lancar, mengurangi kerumitan yang seringkali terkait dengan dokumen fisik.
Ini dapat membantu para pemilik properti, pihak berkepentingan, dan instansi terkait dalam memproses dokumen dengan lebih efisien.
3. Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu dan Duplikasi
Sertipikat tanah elektronik juga memberikan keamanan tambahan dengan meminimalisir risiko terkait sertipikat palsu dan duplikasi.
Format elektronik memungkinkan adopsi teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti tanda tangan digital dan enkripsi data.
Hal ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap upaya pemalsuan sertipikat, sehingga meningkatkan kepercayaan dalam transaksi properti dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.