Selasa, 9 Juni 2026

Sertipikat Tanah Elektronik

Perdana, Kanwil BPN Maluku Serahkan 11 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Instansi Pemerintah

Penyerahan sertifikat elektronik itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dan menjadi sertifikat elektronik tanah perdana di Maluku.

Tayang:
Jenderal Louis
Penyerahan sertifikat elektronik oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku menyerahkan 11 sertipikat elektronik bidang tanah milik instansi pemerintah.

Penyerahan sertipikat elektronik itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dan menjadi sertipikat elektronik tanah perdana di Maluku.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPN Maluku, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPN Maluku Tanam 700 Anakan Pohon

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Dukung Penerapan Sertifikat Elektronik Lewat Portal INA Digital

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengaku bersyukur atas terbitnya sertipikat elektronik itu.

Pasalnya, hal ini menjadi awal yang baik bagi kinerja BPN Maluku dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku dalam penerbitan sertipikat elektronik

"Hari ini saya merasa bersyukur sekali sudah bisa menerbitkan sertipikat elektronik, menandai dimulainya pelayanan elektronik di Provinsi Maluku," ungkapnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat.

Dijelaskan, 11 sertipikat yang diterbitkan di antaranya; 7 bidang tanah atas nama Kementerian PUPR Satker Balai Sungai Wilayah Maluku, 2 bidang tanah atas nama Kementerian Pertahanan RI Satker Sidam Kodam XV Pattimura dan 2 bidang tanah lagi atas nama Mahkamah Agung RI Satker Pengadilan Negeri Namlea.

Ia mengatakan, sertipikat elektronik juga akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aru dan Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Dan menyusul seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku.

"Minggu depan akan diterbitkan sertipikat elektronik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aru dan Kota Ambon. Selanjutnya nanti seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku akan juga menerbitkan sertipikat elektronik," tuturnya.

Selain penerbitan sertipikat elektronik untuk instansi pemerintah, sertifikat elektronik juga akan ditujukan untuk perorangan.

"Untuk seluruh tanah instansi pemerintah semuanya akan diganti dengan sertipikat elektronik dan selanjutnya kita berlanjut ke penerbitan sertipikat perorangan," katanya.

"Jadi bukan instansi saja tapi perorangan juga," tambahnya.

Dirinya pun mengapresiasi kinerja baik yang sudah ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dan berharap Kantor Pertanahan lainnya bisa ikut mewujudkan itu.

"Saya apresiasi untuk semua kerja kerasnya terutama dari Kabupaten Buru yang memulai implementasi layanan elektronik provinsi Maluku, tentunya ini menjadi pemicu untuk seluruh kantor pertanahan di Provinsi Maluku," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved