Sertipikat Tanah Elektronik

BPN Maluku Gratiskan Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik di Seluruh Wilayah Provinsi Maluku

Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengungkapkan sebanyak lebih dari 22 ribu akan diterbitkan tanpa pungutan biaya.

Jenderal Louis
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik mulai dijalankan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku bersama Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku.

Kepada TribunAmbon.com, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengungkapkan bahwa, sebanyak lebih dari 22 ribu akan diterbitkan tanpa pungutan biaya.

"Untuk seluruh Provinsi Maluku diterbitkan secara gratis, seluruh provinsi Maluku sebanyak lebih dari 22 ribu bidang. Terhitung sejak 1 Juni kemarin sertipikat diterbitkan secara elektronik tidak ada lagi secara manual," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Perdana, Kanwil BPN Maluku Serahkan 11 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Instansi Pemerintah

Baca juga: Go Digital! PLN Laksanakan Pemeliharaan Gardu Induk Hative Besar dengan Safety Online

Dikatakan, dengan adanya penerbitan sertipikat elektronik tuk aset pemerintah, secara tidak langsung hal itu ikut mendorong masyarakat untuk mensertipikatkan elektronik tanah mereka.

"Dengan adanya sertipikat elektronik yang kita terbitkan untuk aset instansi pemerintah, masyarakat juga tergerak untuk mau mensertipikat tanah secara elektronik," katanya.

Dia berharap sertipikat tanah juga mencegah timbulnya sengketa tanah di Maluku.

"Harapannya penerbitan sertipikat dalam rangka untuk kepastian hak tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved