Sertipikat Tanah Elektronik
BPN Maluku Gratiskan Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik di Seluruh Wilayah Provinsi Maluku
Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengungkapkan sebanyak lebih dari 22 ribu akan diterbitkan tanpa pungutan biaya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik mulai dijalankan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku bersama Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku.
Kepada TribunAmbon.com, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas mengungkapkan bahwa, sebanyak lebih dari 22 ribu akan diterbitkan tanpa pungutan biaya.
"Untuk seluruh Provinsi Maluku diterbitkan secara gratis, seluruh provinsi Maluku sebanyak lebih dari 22 ribu bidang. Terhitung sejak 1 Juni kemarin sertipikat diterbitkan secara elektronik tidak ada lagi secara manual," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Perdana, Kanwil BPN Maluku Serahkan 11 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Instansi Pemerintah
Baca juga: Go Digital! PLN Laksanakan Pemeliharaan Gardu Induk Hative Besar dengan Safety Online
Dikatakan, dengan adanya penerbitan sertipikat elektronik tuk aset pemerintah, secara tidak langsung hal itu ikut mendorong masyarakat untuk mensertipikatkan elektronik tanah mereka.
"Dengan adanya sertipikat elektronik yang kita terbitkan untuk aset instansi pemerintah, masyarakat juga tergerak untuk mau mensertipikat tanah secara elektronik," katanya.
Dia berharap sertipikat tanah juga mencegah timbulnya sengketa tanah di Maluku.
"Harapannya penerbitan sertipikat dalam rangka untuk kepastian hak tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," harapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.