Iuran Tapera

Siap-siap Gaji Karyawan Bakal Dipotong, Yuk Ketahui Apa Itu Tapera

Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah min

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. 

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
  • Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

3. Kapan dana Tapera mulai dipotong?

Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027.

Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

4. Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Beri Beban Baru ke Pekerja dengan Aturan Iuran Tapera

Peserta Tapera juga berhak untuk:

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
  • dan Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. 

5. Sumber dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

  • Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
  • Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
  • Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
  • Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Dana wakaf;
  • Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia;
  • dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved