Iuran Tapera

SPBI Soal Gaji Dipotong Untuk Iuran Tapera: Aturan Tidak Jelas, Kita Lagi Sulit

Menurut SPBI, aturan Iuran Tapera masih sangat abu-abu baik dari sisi pemberi kerja dan pekerja.

(Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan.(Kementerian PUPR) Gaji para pekerja akan dipotong untuk membayar iuran Tapera. 

TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Fatkhul Khoir imut bicars terkait dengan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, aturan tersebut masih sangat abu-abu baik dari sisi pemberi kerja dan pekerja.

“Prinsipnya berat, karena dalam aturan ini tidak jelas,” kata Fatkhul kepada Tribun, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Mendag Zulhas Kembali Usulkan HET MinyaKita Naik Jadi Rp 15.500

Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Beri Beban Baru ke Pekerja dengan Aturan Iuran Tapera

Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

SPBI menyatakan masih akan mendiskusikan sikapnya apakah akan menolak hingga melakukan aksi demo terhadap potongan iuran untuk Tapera.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan kebijakan tersebut menambah beban pekerja.

Menurut dia, saat ini pekerja sudah banyak dibebankan oleh kesulitan ekonomi dengan naiknya harga bahan-bahan pokok, upah rendah, dan ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kondisi pekerja buruh saat ini sudah luar biasa sulit untuk menjalankan kehidupan dia, upahnya murah sudah berlangsung sejak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021," kata Mirah.

Kebijakan Tapera akan sangat merugikan para pekerja, dia menduga bahwa pembentukan Badan yang menangani Tapera hanya merupakan alat bagi pemerintah untuk membagi-bagikan kekuasaan.

"Pasti ada susunan komisaris, direktur, dan saya menduga kuat itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan bagi kelompok-kelompok kekuasaan untuk duduk di sana," tegas Mirah.

Dia menyarankan, pemerintah menetapkan kebijakan dengan melibatkan peran aktif pekerja dalam proses perumusannya.

Lebih baik pemerintah fokus untuk membuat kebijakan yang bersifat subsidi kepada pekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar.

"Harusnya, ambilah subsidi untuk Tapera atau perumahan buruh, bukan dari gaji yang dipotong. Belum lagi nanti klaimnya gimana, jadi harusnya dikaji ulang yang lebih mendalam," pungkasnya.

Sebelumnya, semua pekerja, buruh baik ASN maupun swasta wajib membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved