Iuran Tapera
Pengamat Nilai Jokowi Beri Beban Baru ke Pekerja dengan Aturan Iuran Tapera
Menurut Pengamat Properti Aleviery Akbar peraturan presiden (PP) akan menambah beban pekerja.
TRIBUNAMBON.COM -- Aturan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kewajiban pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi pembicaraan.
Menurut Pengamat Properti Aleviery Akbar peraturan presiden (PP) akan menambah beban pekerja.
Akbar mengatakan jika memang pemberi kerja dan pekerja akan dibebankan sekian persen, harus dihitung kembali untuk potongan-potongan lainnya seperti untuk BPJS.
Baca juga: Perempuan dan Ibu Rumah Tangga Mendominasi Calon Jemaah Haji Kabupaten Buru Maluku
Baca juga: Viral Seorang Santriwati Babak Belur Dihajar Lantaran Melawan Saat Akan Dirudapaksa
"Kalau benar akan dipotong 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen pekerjanya, harus dihitung lagi potongan-potongan lainnya seperti BPJS atau asuransi, ditambah kenaikan pajak dan lain-lain," katanya kepada Tribunnews, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, pekerja yang sudah mempunyai rumah pun juga dinilai akan merasa keberatan dari peraturan ini.
Sebab, pekerja yang sudah memiliki rumah juga akan dikenakan potongan, walaupun sifatnya mensubsidi pekerja yang tidak punya rumah.
"Tentunya ini menjadi beban pegawai selain kebutuhan sandang pangan lain yang harus ditanggung," ujar Aleviery.
Namun, apabila disesuaikan dengan kenaikan gaji di atas persentase yang harus ditanggung pegawai, maka ia baru memandang PP ini layak dijadikan program acuan untuk dijalankan.
"Juga pemberian insentif bagi pemberi kerja sebab beban tersebut ditanggung oleh pemberi kerja walapun tidak sebesar pegawai atau pekerja," pungkasnya.
Agar kebijakan ini bisa berjalan lancar, ia mengatakan tetap diperlukannya pertumbuhan ekonomi yang terus membaik.
Hal itu disebut akan memudahkan pemberi kerja dan pekerja untuk bisa menerima PP 21/2024 tanpa terbebani.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Iuran Tapera Tak Diwajibkan Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Upah Minimum |
![]() |
---|
Penjelasan Moeldoko Soal Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Cairkan Uang Tapera saat Pensiun |
![]() |
---|
Gaji Komite Tapera Disoroti, Moeldoko Sebut Komite Bagian dari Pengawasan Agar Tidak Seperti ASABRI |
![]() |
---|
BP Tapera Klaim Cicil Rusun Pakai Tapera Lebih Murah Rp 1 Juta Dibanding KPR Biasa |
![]() |
---|
Tolak Pemotongan Gaji Pekerja tuk Tapera, PKS Ingatkan Pemerintah Soal Kasus Asabri dan Jiwasraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.