Iuran Tapera

Iuran Tapera Tak Diwajibkan Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Upah Minimum

Para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum, gajinya tidak diwajibkan dipotong untuk iuran Tapera.

(Kementerian PUPR)
Ilustrasi Tapera 

TRIBUNAMBON.COM – Tak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu kriteria yang dibebaskan dari iuran Tapera yakni para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum.

Jadi, para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum, gajinya tidak diwajibkan dipotong untuk iuran Tapera.

Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Baca juga: Jalani Sidang, Jaksa Sebut Adam Rahayaan Pakai Cadangan Beras Pemerintah tuk Maju Pilwakot 2018

Baca juga: Gaji Komite Tapera Disoroti, Moeldoko Sebut Komite Bagian dari Pengawasan Agar Tidak Seperti ASABRI

"Kalau melihat substansi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," kata Heru.

Ia mengatakan, dalam memperhitungkan target kepesertaan, BP Tapera sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga yang sudah ada.

"Seperti Taspen untuk klaster ASN, kemudian BPJSTK untuk segmen swasta dan pekerja mandiri," ujar Heru.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Masyarakat pun geram dengan peraturan ini. Kekesalan itu banyak ditemukan di media sosial X (dahulu Twitter), di mana banyak warganet yang ramai mengkritik kebijakan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved