Iuran Tapera
Siap-siap Gaji Karyawan Bakal Dipotong, Yuk Ketahui Apa Itu Tapera
Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah min
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.
Semenjak diterbitkan, peraturan ini menjadi perbincangan.
Lalu apa itu Tapera?
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.
Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
Poin penting soal aturan dana Tapera 2024 Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:
1. Peserta dana Tapera
Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca juga: SPBI Soal Gaji Dipotong Untuk Iuran Tapera: Aturan Tidak Jelas, Kita Lagi Sulit
Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni: Calon pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Prajurit siswa TNI, Anggota Polri. Pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh BUMDES, Pekerja/buruh BUMswasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
2. Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.
Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.