Maluku Terkini

Mucikari yang Jual Ponakannya ke Hidung Belang Segera Diadili di Pengadilan Negeri Saumlaki

Edy Kobala Matruty, paman yang menjual keponakannya ke pria hidung belang segera diadili.

Ist
Pelaku penjualan anak dibawah umur EKM saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar oleh Polres. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Edy Kobala Matruty, paman yang menjual keponakannya ke pria hidung belang segera diadili.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tersangka yang tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ke Pengadilan Negeri Saumlaki

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurrahman Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Mucikari di Tanimbar yang Tega Jual Ponakan Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang

Kasi Intel mengatakan pelimpahan dilakukan pasca JPU menerima berkas tahap II dan tersangka beserta barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Polres setempat. 

“Benar pasca tahap II dilakukan beberapa waktu lalu, kini JPU telah melimpahkan berkas perkara TPPO atas nama Edy Kobala Matruty Ke PN Saumlaki melalui PTSP PN setempat,” kata Fazlurrahman.

Lanjutnya, Jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili dan jadwal persidangan.

“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk mulai diadili,” tandasnya.

Diketahui, Edi Kobala Matrutty merupakan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukannya terhadap Anak usia 17 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Mirinya, tersangka menjual keponakan sendiri.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp. 500 ribu.

Tersangka mendapat keuntungan Rp.100ribu per satu pelanggan

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari mengatakan tersangka terdesak ekonomi dan akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi.

Ia kemudian menjual korban yang merupakan ponakan sendiri.

“Karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Handry.

Tak hanya keponakan, tersangka juga menjual kurang lebih 12 korban untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Korban Bunga (17) sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu, dikarekana tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang sehinga pelaku tidak dapat memberikan korban upah,” tambah Hadndry.

Sementara itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

 

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.

kemudian Penyidik Polres Kepualuan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.

Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.

Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.

Sementara, korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tersangka ditangkap oleh satreskrim polres Tanimbar pada beberapa bulan lalu karena kedapatan membawa anak untuk dijual kepada pria hidung belang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved