Maluku Terkini
Mucikari di Tanimbar yang Tega Jual Ponakan Diserahkan ke Jaksa
Tersangka EKM (31), mucikari yang tega jual ponakannya sendiri kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka EKM (31), mucikari yang tega jual ponakannya sendiri kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dilakukan oleh Polres Tanimbar pada pekan lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kejari Tanimbar, Nico Anderson, Senin (6/5/2024)
“Benar kami telah menerima berkas, barang bukti dan Tersangka, Edi Kobala Matrutty dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan terhadap Anak usia 17 tahun," kata Nico.
Baca juga: Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang
Lanjutnya, pihaknya sementara menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga langkah selanjutnya adalah melimpahkan ke pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan," tambahnya.
Sementara itu terkait Pasal yang disangsikan kata Anderson, Pasal perdagangan orang.
“Pertama, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 20 tahun, dengan pemberatan terhadap Anak dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta paling banyak Rp. 600 juta.
Kedua: Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta," tandasnya.
Sebelumnya, ㅔelaku penjualan Anak berinisial EKM (31) tahun dibekuk Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Jumat (12/1/2024) lalu.
Mirinya, tersangka EKM menjual keponakan sendiri.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya Ajun mengatakan korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu – Rp. 500 ribu.
Tersangka mendapat keuntungan Rp.100ribu per satu pelanggan
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Handry Dwi Azhari mengatakan tersangka terdesak ekonomi dan akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi.
Ia kemudian menjual korban yang merupakan ponakan sendiri.
“Karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Handry.
Tak hanya keponakan, tersangka juga menjual kurang lebih 12 korban untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Korban Bunga (17) sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu, dikarekana tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang sehinga pelaku tidak dapat memberikan korban upah,” tambah Hadndry.
Sementara itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.
kemudian Penyidik Polres Kepualuan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.
Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.
Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.
Sementara, korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kapolri Tunjuk Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Maluku yang Baru |
![]() |
---|
BPS Merilis Penduduk Miskin di Maluku Capai 287,76 Ribu Orang |
![]() |
---|
Dua Bangunan di Pasar Omele Tanimbar Ludes Dilalap Api, Kerugian Ratusan Juta Termasuk 5 Meja Biliar |
![]() |
---|
Selalu Jadi Langganan Banjir, Warga Dusun Nusalaut Wayari Kesal Sebut Pemda Hanya Diam |
![]() |
---|
9 Burung Kakatua Berhasil Disita di Hative Besar, Pemilik Rumah Diduga Kabur Saat Penggerebekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.