Ambon Hari Ini
Beredar Video Wakil Dekan II FKIP Unpatti Marah dan Banting Megaphone, Mahasiswa: Tidak Terpuji
Dalam video berdurasi 29 detik itu terlihat sejumlah mahasiswa Unpatti sementara menggelar orasi di depan gedung FKIP
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar video di kalangan mahasiswa yang memperlihatkan Wakil Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Prof. A Fenanlampir tengah memarahi pendemo.
Dalam video berdurasi 29 detik Prof. A. Fenanlampir yang naik pitam bahkan merampas pengeras suara milik pendemo kemudian membantingnya.
Terdengar suara teriakan Fenanlampir; "Saya tidak suka diintervensi,"
Dari informasi yang dihimpun TribunAmbon.com peristiwa itu terjadi Selasa (16/4/2024), sekitar Pukul 14.03 WIT.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa FKIP Unpatti bersama keluarga korban pelecehan seksual mendatangi gedung Fakultas sekitar Pukul 08.00 WIT.
Kedatangan mereka berdasarkan surat pertemuan yang dikeluarkan Dekan FKIP untuk membahas kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen FKIP.
Baca juga: OJK Blokir 5.000 Rekening Bank yang Terlibat Judi Online
Baca juga: Petrus Fatlolon Optimis dapat Rekomendasi dari Perindo
Mereka menunggu hingga Pukul 11.00 WIT, namun belum ada konfirmasi dari pihak Fakultas terkait pertemuan tersebut.
Kebetulan di lokasi ada Tim Satgas yang menyampaikan bahwa sementara Dekan belum berada di tempat.
Pertemuan ditunda hingga Pukul 14.00 WIT.
Alhasil, mereka pun pergi dari lokasi pertemuan menuju Pujasera sembari menunggu waktu pertemuan.
Kemudian, Pukul 14.00 WIT sejumlah mahasiswa dan pihak keluarga korban kembali mendatangi gedung Fakultas.
Lantaran tak ada kejelasan terkait pertemuan itu hingga mereka tidak dihargai pimpinan Fakultas, mereka lantas menggelar aksi demo.
Atas video yang beredar itu, Ketua BEM FISIP Unpatti, Amidan Rumbouw mengatakan sikap Wakil Dekan II FKIP sangat tidak terpuji.
"Tindakan beliau selaku WD 2 FKIP Unpatti, tidak hanya melanggar etika dan prinsip kepemimpinan, tetapi juga mengancam kesejahteraan mahasiswa dan integritas akademik institusi tersebut," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (20/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.