Zakat Fitrah

Simak Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Masing-masing Wilayah, Termasuk Maluku dan Papua

Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Editor: Adjeng Hatalea
.iechusaini.org
ilustrasi beras zakat 

10. Sulawesi Tenggara

Kementerian Agama Sulawesi Tenggara memutuskan zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk makanan pokok sebesar 3,5 liter.

Jika dibayar berupa uang maka senilai Rp 31.000 untuk makanan pokok sagu sampai Rp 59.000 untuk pengganti beras.

11. Sulawesi Tengah

Kementerian Agama Sulawesi Tengah memutuskan beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau uang senilai Rp 40.000 per jiwa.

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Wokam - Kepulauan Aru

12. Kalimantan Tengah

Kementerian Agama Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan brupa 2,8 kg beras atau uang seharga Rp 50.000 per jiwa.

13. Kalimantan Selatan

Kementerian Agama Kalimantan Selatan mnetapkan makanan pokok senilai 2,5 kg atau 3,5 liter untuk zakat fitrah.

Ini setara dengan uang Rp 45.000, Rp 60.000, atau Rp 70.000 per jiwa.

14. Kalimantan Barat

Kementerian Agama Kalimantan Barat menetapkan makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg per orang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka senilai Rp 28.750 hingga Rp 84.000 per jiwa.

15. Maluku

Kementerian Agama Maluku menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 45.000 per jiwa

16. NTB dan NTT

Baznas NTB menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan senilai uang Rp 35.000 per jiwa.

Sementara Kementerian Agama NTT menetapkan pembayaran zakat berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg.

17. Papua

Baznas Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau uang senilai Rp 35.000 hingga Rp 47.500 per orang.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved