Zakat Fitrah

Simak Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Masing-masing Wilayah, Termasuk Maluku dan Papua

Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Editor: Adjeng Hatalea
.iechusaini.org
ilustrasi beras zakat 

TRIBUNAMBON.COM - Membayar zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban umat Islam untuk ditunaikan pada bulan suci Ramadan.

Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia.

Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan pokok di wilayahnya.

Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Maluku untuk bulan Ramadan 2024.

Besaran zakat fitrah 2024 Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang yang berbeda tergantung wilayahnya.

1. Jakarta

Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.

2. Jawa Barat

Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.

3. Banten

Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved