Zakat Fitrah

Simak Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Masing-masing Wilayah, Termasuk Maluku dan Papua

Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Editor: Adjeng Hatalea
.iechusaini.org
ilustrasi beras zakat 

Alternatif lain berupa uang  sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.

Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.

4. Jawa Tengah

Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.

Harga Beras Ketan di Namrole Buru Selatan Tembus Rp 25 Ribu Per Kilogram

5. Yogyakarta

Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.

6. Jawa Timur

Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.

7. Lampung

Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.

8. Aceh

Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok.

Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000.

9. Sumatra Barat

Kementerian Agama Sumatra Barat menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras 2,5 kg atau senilai Rp 30.000 hingga Rp 45.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved