Jurnalis Dipukul
Sidang Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal: Kami Maafkan Biar Hakim Memutuskan
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis oleh terdakwa Johar Isnain selaku Kepala PT JPL Bulog akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dan berlangsung di ruang sidang Kartika.
Sidang juga dihadiri tersangka didampingi penasihat hukum dan juga keluarga terdakwa.
JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.
Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala.
“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut. Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.
Lanjutnya, ketika melihat saksi korban masih mengambil gambar, terdakwa datang dan menggoyang-goyangkan tubuh korban sambil marah.
Terdakwa juga memukul bagian pelipis korban.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar di bagian kepala dan lainnya. Korban juga tidak dapat berakitifitas dengan baik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Kasus Pukul Wartawan, Jantje Wenno Minta Proses Hukum Terlapor Kepala JPL Bulog Maluku Hingga Tuntas
Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaranya korban Jenderal dan Fandi Wattimena.
Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.
Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.
Meski demikian, korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan Hakim.
Dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.
"Kami memaafkan, biarkan hakim memutuskan dengan bijak," cetus Jenderal dihadapan Hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.