Dugaan Korupsi
Sempat Ditangguhkan, Jaksa Kembali Sidik Kasus Kwarda Pramuka Maluku
Ia mengakui, kasus tersebut sempat ditangguhkan penyelidikannya lantaran masuk masa tenang Pemilu 2024 kemarin. Pasalnya, Widya Pratiwi ikut dalam ko
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan kasus dugaan korupsi anggaran dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku yang melibatkan Widya Pratiwi tetap berlanjut.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani tim Pidsus.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka, jalan. Sedang di Pidsus,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, belum lama ini.
Ia mengakui, kasus tersebut sempat ditangguhkan penyelidikannya lantaran masuk masa tenang Pemilu 2024 kemarin.
Pasalnya, Widya Pratiwi ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPR RI dari PAN dalam Pemilu 2024 .
“Jadi, sesuai edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan Pemilu ditangguhkan sementara. Nah, untuk kasus Kwarda salah satunya, namun tentu perlu kita tegaskan kasus tersebut jalan. Sudah berproses di Pidsus,” tandas Aizit.
Menyinggung soal nama Widya, mantan Kasi Pidum Kejari Ambon itu menyebut, sejauh ini kasus tersebut masih dalam rangkaian penyelidikan dan masih terus dilakukan tim.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Berkembang, Kini Ditangani Pidsus
Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, istri Gubernur Maluku itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Diduga ada pertanggungjawaban fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku telah memanggil dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
Kajati Maluku sempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
"Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana," jelas Samson.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.