Warga Dianiaya

Oknum TNI Diduga Aniaya Pemuda di Ambon: Korban Ditodong Senjata Api

Korbannya ialah Ayub Tatiratu, warga Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon,

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber : Jhon Lenon Solissa
Ayub Tatiratu (24) korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum TNI, Kopda. Nirwan Umasugi bersama belasan rekannya diduga menganiaya salah seorang pemuda di Ambon.

Korbannya ialah Ayub Tatiratu, warga Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kejadian itu berlangsung di rumah korban yang berlokasi di belakang Politeknik Negeri Ambon, Rabu (27/3/2024).

Kuasa Hukum korban, Jhon Lenon Solissa mengatakan bahwa, Nirwan Umasugi beserta belasan temannya mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.30 WIT.

Korban kemudian dikeroyok tanpa ampun hingga diserat ke dalam rumahnya serta diinjak-injak oleh para pelaku.

"Klien saya dipukul oleh belasan orang, salah satu pelakunya Nirwan Umasugi yang merupakan anggota TNI," ungkapnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (28/3/2024).

Lanjutnya, tidak sekedar menyiksa korban. Para pelaku menodongkan pistol tepat pada bagian atas kepala korban.

Sambil menodong, mereka mengancam akan menembak korban hingga tewas.

"Salah seorang rekan pelaku mengeluarkan senjata berupa pistol, kemudian ditodongkan keatas kepala korban sambil berkata beta bunuh ose, beta bunuh ose. Korban sempat berdiri namun dipukul lagi hingga terjatuh," tuturnya.

Belum puas, rekan pelaku lainnya menodongkan senjata ke leher korban sembari mengancam akan membunuh korban.

"Beta tembak se kasi mati, beta tembak se kasi mati," kata Kuasa Hukum menirukan perkataan salah seorang pelaku.

Selepas kejadian tersebut, ibu korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Warga pun berkejar-kejaran dengan para pelaku 

Ia mengatakan kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon.

Namun, karena salah satu pelaku merupakan anggota TNI maka menurut ketentuan perundangan-undangan harus dilakukan penyelidikan oleh POM.

"Maka perkara ini kami juga laporkan ke Pomdam XVI Pattimura dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban mulai dari tadi malam sekitar pukul 02.30 WIT sampai dengan sore tadi," tandasnya.

Terpisah dari itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring saat dikonfirmasi TribunAmbon.com menyatakan bahwa kasus ini dalam tahap penyelidikan.

"Kasus ini sementara diselidiki, jadi tarafnya masih penyelidikan. Artinya masih mencari bukti dan saksi untuk diangkat menjadi penyidikan," ungkapnya dalam panggilan WhatsApp, Kamis (28/3/2024) Malam.

Baca juga: Bodewin Wattimena Turun Tangan Menyikapi Penutupan Akses Jalan Warga Hatiwe Kecil

Baca juga: Sudah 5 Tahun Diskominfo Ambon Kerjasama dengan Lintasarta Tingkatkan Layanan Internet

Menurutnya, kasus ini harus diteliti sebaik-baiknya sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

"Kita butuh waktu karena korban dan saksi sementara sakit. Sehingga kita perlu waktu untuk proses ini," cetusnya.

Tetapi dirinya menegaskan, jika anggotanya terbukti bersalah maka akan diganjari sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Yang pasti kita akan bila itu salah kita akan hukum, tetapi kita dalami dulu kasusnya biar tidak timbul fitnah," tegasnya.

Sementara itu, para pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Pomdam XVI Pattimura, hal itu juga terkait dengan laporan adanya penggunaan senjata api.

"Pelaku juga sementara diperiksa, masih kita selidiki senjata api atau senjata tajam," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved