Ambon Hari Ini

Bodewin Wattimena Turun Tangan Menyikapi Penutupan Akses Jalan Warga Hatiwe Kecil

Dalam kunjungannya, Bodewin menyampaikan, Pemkot Ambo  akan melakukan mediasi dengan pemilik lahan terkait.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Maula Pelu
Kapolresta, Dandim, dan Pejabat Walikota Ambon turun langsung ke lokasi jalan yang ditutup pemilik lahan, di komplek PLTD Wika, Desa Hatiwe kecil, RT 001, RW 01, Kota Ambon, Kamis, (28/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di bawah kepemimpinan Pj. Wali Kota, Bodewin Wattimena, telah merespon penutupan akses jalan untuk warga Hatiwe Kecil.

Dalam respon tersebut, Bodewin turun langsung ke lokasi pada Kamis, (28/3/2024), pukul 20.30 WIT.

Dalam kunjungannya, Bodewin menyampaikan, Pemkot Ambo  akan melakukan mediasi dengan pemilik lahan terkait.

"Masalah ini terkait kepemilikan tanah, sehingga pemerintah tidak dapat langsung mengambil tindakan tanpa mempertimbangkan hak kepemilikan," jelas Bodewin.

Namun, dijelaskan bahwa pemerintah akan tetap membantu bernegosiasi dengan pemilik lahan demi kepentingan masyarakat dalam mengakses jalan tersebut.

Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menghubungi pihak PLN untuk memberikan akses sementara kepada masyarakat selama penutupan jalan utama masih berlaku.

Meskipun hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki karena sensitivitas jaringan di daerah tersebut, ini tetap menjadi alternatif sementara bagi warga.

Bodewin menyatakan bahwa warga setuju dengan kesepakatan tersebut dan tidak memberikan akses kepada kendaraan di jalan yang diberikan PLN.

Selama proses mediasi dengan pemilik lahan berlangsung, pemerintah berharap dapat membantu mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak.

Baca juga: Akses Jalan di Kompleks PLTD Wika, Desa Hatiwe Kecil Ditutup: Warga Protes Hingga Lompat Pagar

Dalam konteks ini, Bodewin menekankan pentingnya saling menghargai antara sesama warga, terutama dalam hal kepemilikan.

Ia berpesan bahwa seluruh masyarakat harus saling menghormati dan memahami hak kepemilikan yang dijamin dan dilindungi oleh negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita berharap agar melalui proses mediasi ini, semua pihak dapat menemukan jalan keluar yang memuaskan serta dapat menjaga kerukunan dan kepentingan bersama," harapannya Bodewin.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Akses jalan warga di komplek PLTD Wika, Desa Hatiwe kecil, RT 001, RW 01, Kota Ambon, ditutup pemilik lahan, Rabu, (27/3/2024).

Penutupan itu mengakibatkan akses jalan yang biasa dillintasi warga setempat terputus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved