Bawaslu Maluku Gelar Sidang Tiga Dugaan Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sidang dugaan pelanggaran Pemilu, Senin (25/3/2024).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sidang dugaan pelanggaran Pemilu, Senin (25/3/2024).
Tiga dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilaporkan oleh calon anggota DPR RI, Ali Roho Talaohu, calon anggota DPRD Provinsi, Justina Renjaan dan salah satu warga asal kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Maluku, Subair bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu, Stevin Melay, Astuti Usman, Daim Baco Rahawarin dan Samsun Ninilouw.
"Hari ini ada tiga sidang yang kita gelar dengan agenda pembuktian," kata Subair.
Menurutnya, sidang dimulai dengan laporan yang dimasukan calon DPD RI Ali Roho Talaohu.
Ali Roho melaporkan adanya penghilangan suara di Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
"Terlapornya itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom. Dan agendanya pembuktian," jelasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan sidang laporan Justina Renyaan yang melaporkan Caleg Nasdem Dapil VI Maluku, Fauzan Rahawarin dan juga PPK kecamatan Tayando Tam.
Justina melaporkan adanya pengambilan suara dan penggelembungan suara.
Justina merasa suara nya dikurangi sementara suara Fauzan Rahawarin bertambah.
"Sidang untuk kasus ini juga dengan agenda pembuktian," jelasnya.
Sementara untuk sidang ketiga terkait laporan masuk oleh warga Maluku Tengah yang melaporkan adanya dugaan perpindahan atau mutasi suara ke caleg DPRD Maluku dari Partai Perindo atas nama Abdullah Tuankotta.
"Tapi untuk kasus ini, sudah dua kali agenda sidang tapi pelapor tidak pernah hadir. Nanti kita tunggu di sidang ketiga dengan agenda pembuktian," ungkap Subair.
Ditambahkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian, Bawaslu kemudian akan menyusun laporan untuk kemudian dilakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Kita masih punya waktu. Setelah ini, akan disusun untuk kemudian dilakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan," tukasnya.
| âBawaslu Maluku Sambangi Maluku Tengah, Penguatan Kelembagaan tuk Evaluasi Pengawasan Pemilu |
|
|---|
| Evaluasi Pengawasan Pemilu di Malteng, Komisioner Bawaslu: Kami Tak Alergi Kritik |
|
|---|
| Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku |
|
|---|
| Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas |
|
|---|
| Dampak Efisiensi, Anggaran Bawaslu Maluku Dipangkas 39 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bawaslu-maluku-sifang-pelqnggaran.jpg)