Malteng Hari Ini

‎Bawaslu Maluku Sambangi Maluku Tengah, Penguatan Kelembagaan tuk Evaluasi Pengawasan Pemilu

Massa datang menuntut penjelasan dari pihak PLN terkait pemadaman listrik yang belakangan sering terjadi tanpa alasan yang jelas.

|
TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
BAWASLU MALUKU - Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair didampingi sejumlah narasumber pada giat Penguatan Kelembagaan di Masohi, Maluku Tengah, Kamis (4/9/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku sambangi Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (4/9/2025).

‎Kedatangan Bawaslu Maluku guna mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemilu serentak tahun 2024.

‎Dalam agenda yang terangkai dalam Penguatan Kelembagaan yang berpusat di Kota Masohi itu dihadiri sejumlah stakeholder penting.

‎Diantaranya,Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto, dan selaku narasumber, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI., Salman Nasution, Akademisi UIN AM Sangadji Ambon, Saidin Ernas., dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, M.Shaddek Fuad.  

‎Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair menuturkan, Bawaslu sangat membutuhkan partisipasi aktif semua pihak, pasalnya Bawaslu diperintahkan tuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. 

‎"Peningkatan partisipasi masyarakat harus ditumbuhkan terus menerus hingga pada waktunya, masyarakat yang terpapar dengan kegiatan seperti ini menjadi pemilih yang tepat," tukas Subair.

‎Tentu, atas peningkatan partisipasi masyarakat bukan sekedar karena motif iming-iming janji, bukan karena interest suku atau agama.

Baca juga: Semangati Korban Insiden Bakar Ban, Bupati Fachri Minta Jangan Berhenti Demo, Tapi Hati-Hati

‎"Namun berpartisipasi untuk melahirkan pemimpin tuk kesejahteraan bersama. ‎Pemilih yang cerdas adalah pemilih independen bukan karena intimidasi atau godaan politik uang," jelas Subair.

‎Subari turut mengingatkan tiga tugas Bawaslu yang memerlukan partisipasi masyarakat.

‎Pertama, pencegahan, jika semua orang peduli bahwa suara dikonversi menjadi pemimpin yang murni maka akan menutup ruang bagi orang-orang yang coba melakukan kecurangan.

‎"Kami lakukan banyak upaya pendidikan kader, sosialisasi. Maka dalam rencana agenda non tahapan kami bangun kerjasama Dinas Pendidikan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kami akan datangi siswa-siswi tuk berikan pemahaman tuk masa pemilu yang akan datang," tukasnya.

‎Kedua, melakukan penanganan pelanggaran atau kewenangan penindakan. 

‎Ada empat Pelanggaran: Pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, pelanggaran UU lainnya yang tidak terkait dengan pemilu tapi mengganggu Pemilu. Misalnya, pelanggaran ASN dan sejenisnya. 

‎"Setiap pelanggaran butuh partisipasi masyarakat. Banyak orang menyalahi Bawaslu padahal pelanggaran terjadi real di lapangan, sayangnya tidak dilaporkan," tutur Subair. 

‎Kemudian yang terakhir ialah penyelesaian sengketa, tentu keterlibatan  (bila ada sengketa) dari Parpol hanya ada (penyelesaian sengketanya) ketika (masuk) masa tahapan (Pemilu).

‎"Ketika ada putusan KPU yang merugikan peserta pemilu," pungkas Subair. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved