Korupsi di Maluku

Jaksa Sebut Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Dalang Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Peranan Fatlolon terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor pada

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, nama Petrus Fatlolon disebut jadi alasan korupsi, Rabu (13/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon disebut menjadi alasan dibalik kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.

Peranan Fatlolon terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024.

Sidang dipimpin Hakim Rahmat Selang Selalu Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Serta dihadiri terdakwa Mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela selaki Bendahara Pengeluaran Setda KKT.

Jaksa mengatakan Korupsi terjadi lantaran terdakwa Ruben harus memenuhi permintaan dari Fatlolon.

Di Tahun 2020, Fatlolon meminta Ruben untuk menyediakan anggaran untuk dipergunakan membiayai beberapa kebijakan-kebijakan Fatlolon.

Meskipun Ruben mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut, namun Fatlolon tetap memaksa.

"Saat itu terdakwa menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk memenuhi permintaah tersebut," kata JPU, Ricky.

Baca juga: Ratusan Juta Masuk ke Kantong Eks Bupati dan Sekda Hasil Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar

Lanjutnya, demi memenuhi permintaah tersebut, Ruben kemudian memerintahkan terdakwa Petrus masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar untuk mengeluarkan sejumlah uang dari anggaran pada setda Tanimbar tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.

Dikarenakan tidak ketersediaannya anggaran untuk memenuhi kebijakan-kebijakan tersebut, selanjutnya saksi Petrus masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan.

"Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya," tambah JPU.

Untuk memenuhi permintaan saksi Petrus Fatlolon, sebagian dari anggaran perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan dari terdakwa dan saksi Petrus Masela.

Alhasil, total SPPD Fiktif yang dilakukan berkisar Rp 740.198.000.

Dimana Petrus Fatlolon mendapat Rp314.598.000, terdakwa Ruben sebesar Rp455.647.264 dan terdakwa Petrus Masela, Rp160.000.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved