Pemilu 2024
Merasa Dirugikan, Justina Renjaan Adukan Pergeseran dan Penggelembuangan Suara ke Caleg Lain
Dijelaskan, kejadian itu berlangsung di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual. Dimana sesuai hasil salinan per TPS, ia memperoleh sebanyak 11 suara, namun
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari Partai NasDem, Justina Renjaan adukan adanya dugaan pergeseran dan penggelembungan suara ke Caleg lain.
Laporan disampaikan secara resmi ke Bawaslu Provinsi Maluku, Selasa (12/3/2024) siang.
“Saya merasa dirugikan karena sesuai hasil Pemilu 2024 suara saya bergeser ditambah dengan penggelembungan suara dari teman saya nomor urut dua yang mengakibatkan saya dirugikan,” kata Justina kepada TribunAmbon.com.
Dijelaskan, kejadian itu berlangsung di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Dimana sesuai hasil salinan per TPS, ia memperoleh sebanyak 11 suara, namun pada hasil rekapitulasi berubah menjadi hanya satu suara.
Perolehan suara milik Justina diduga terindikasi pindah ke rekannya yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai NasDem nomor urut dua atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin.
Baca juga: Caleg PSI Agustinus Pical Bakal Lapor Kecurangan Pemilu ke MK: Ada Bukti Pergeseran Suara
Lanjutnya, perolehan suara Rahawarin sendiri 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 803 suara.
Dengan begitu, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara ke Caleg bersangkutan sebanyak 636 suara.
“Jadi saya ingin mencari kebenaran dan keadilan di Bawaslu semoga mereka bisa selesaikan masalah ini,” harapnya.
Caleg nomor urut satu itu juga merasa transparansi Pemilu 2024 ini tidak berjalan dengan baik.
Sehingga mengakibatkan banyak permasalahan khususnya di Kota Tual dan juga Maluku Tenggara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.