Ambon Hari Ini
Waduh! BPK Temukan Masalah Anggaran Pengiriman Kargo di Pemkot Ambon, Nilainya Capai Rp1,3 Miliar
Temuan itu khususnya pada pemeriksaan tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon dengan nilai sebesar Rp 1,3 miliar.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan anggaran pengiriman kargo di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang bermasalah.
Temuan itu khususnya pada pemeriksaan tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon dengan nilai sebesar Rp 1,3 miliar.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena juga sempat dituding melalui pemberitaan media bahwa Ia yang lebih bertanggung jawab atas temuan dimaksud.
Menanggapi hal itu, Wattimena mengungkapkan perlu penelusuran lebih lanjut.
Sebab, ia mengaku sama sekali tidak terkait dalam masalah dimaksud.
“Selama menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, saya tidak memiliki kepentingan dengan pengiriman kargo,” kata Wattimena melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Awasi Pergerakan Orang Asing di Ambon, Ini Permintaan Bodewin Wattimena
Meski begitu, Wattimena mengaku hingga saat ini Ia belum menerima laporan apakah temuan dimaksud sudah ditindaklanjuti atau belum.
“Hingga saat ini belum ada laporan kepada saya, terkait dengan temuan BPK tersebut, apakah sudah ditindak lanjuti atau belum,” tambahnya.
Menurut Wattimena, sesuai dengan ketentuan undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, ayat 2 Huruf c; berbunyi kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah, dan pasal 10 ayat 1; kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola ABPD, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran atau barang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undang tersebut maka dirinya bukan pengguna anggaran karena temuannya pada Setda Kota Ambon.
Kemudian bisa ditelusuri barang apa yang dikirim dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo dimaksud sebagaimana temuan BPK.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.